Tujuh gugatan class action diajukan ke pengadilan California, Michigan, dan New York oleh para karyawan yang menuntu agar gaji yang tidak pernah dibayar itu dikembalikan sepenuhnya. Melalui pengacaranya, para karyawan ini juga meminta McDonald's berhenti melakukan praktik curang itu.
Nama McDonald's Corporation disinggung di dalam tujuh gugatan itu, sementara di lima gugatan ada nama beberapa perusahaan pemegang lisensi waralaba McDonald's.
McDonald's yang meraup untung Rp 56 triliun tahun lalu itu dinilai tidak bisa membayar gaji karyawan dengan jumlah yang layak. Para karyawan ini mengklaim gaji yang mereka dapatkan masih rendah.
McDonald's juga dituduh memaksa karyawan bekerja lebih lama dari waktu normal tanpa bayaran lembur. Bahkan ada tuduhan juga korporasi asal Amerika Serikat (AS) itu memangkas waktu istirahat karyawan.
"Kami sudah menemukan beberapa skema pelanggaran hukum, semuanya tujuannya sama yaitu memangkas biaya operasional tenaga kerja turun dengan mencuri upah dari para karyawan," kata Michael Rubin dari Altshuler Berzon sebagai pihak yang mengajukan tuntuan dalam keterangan tertulis, seperti dikutip AFP, Jumat (14/3/2014).
"Tuntutan ini dilayangkan supaya hal yang sama tidak melebar dan terjadi lagi di karyawan McDonald's cabang lain," tambahnya.
Ia menambahkan, tuntutan ini mewakili aspirasi dari 30.000 karyawan McDonald's, dan diperkirakan tuntutan ini masih akan bertambah seiring waktu.
Juru bicara McDonald Gidi Sa Shekhem mengatakan pihaknya sedang mengkaji tuduhan dalam tuntutan hukum tersebut
"McDonald dan pemegang waralaba kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan komprehensif dari tuduhan itu dan akan mengambil tindakan yang diperlukan karena berlaku berhubungan dengan organisasi," katanya dalam email yang diterima AFP.
(ang/dnl)











































