Latar belakang kebijakan ini untuk menahan laju impor yang membuat neraca perdagangan defisit dan menekan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan harusnya aturan tersebut sudah diterbitkan sejak beberapa bulan yang lalu, sekitar bulan Desember 2013 dan Januari 2014. Ia beralasan proses di Kementerian Keuangan sudah selesai sejak November 2013.
"Iya, mestinya sudah (Desember atau Januari). Karena dari saya sudah beberapa bulan yang lalu," ungkap Chatib kepada detikFinance, Rabu (19/3/2014)
Proses penerbitan aturan PPnBM memang agak rumit karena memakai Peraturan Pemerintah (PP). Dari draft yang sudah disusun oleh Kemenkeu kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM dan berlanjut ke Sekretariat Negara.
"Sudah lama sekali beres dari Kemenkeu. Biasanya itu beredar untuk diparaf Kementerian lain. Makanya saya harus cek," sebutnya.
Chatib memastikan proses yang panjang ini karena proses administrasi. Ia membantah, jika dalam persoalan ini ada lobi dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin aturan ini diterbitkan.
"Iya murni karena administrasi," ujar Chatib.
Padahal awalnya, pemerintah menyebut penetapan PPnBM untuk mobil mewah akan diberlakukan pada 1 November 2013. Namun karena beberapa kendala, aturan ini diundur hingga Desember 2013, hingga kini belum ada realisasinya.
Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah memutuskan menaikkan PPnBM menjadi 125% hingga 150% terhadap produk mobil mewah impor dari sebelumnya rata-rata 75%. Selain untuk mobil mewah, kenaikan PPnBM juga akan diberlakukan untuk tas mewah seperti tas Gucci, LV (Louis Vuitton).
(mkl/hen)











































