Setengah Tahun Berjalan, Apa Kabar Paket Pencegahan Krisis Pemerintah?

Setengah Tahun Berjalan, Apa Kabar Paket Pencegahan Krisis Pemerintah?

- detikFinance
Kamis, 20 Mar 2014 09:56 WIB
Setengah Tahun Berjalan, Apa Kabar Paket Pencegahan Krisis Pemerintah?
Jakarta - Paket kebijakan ekonomi pemerintah Jilid I sudah diluncurkan sejak Agustus 2013. Ini disebut-sebut sebagai jurus pemerintah dalam menangkal krisis yang mengancam Indonesia. Apa kabar paket-paket itu?

Saat itu perekonomian terguncang cukup hebat. Terutama terlihat pada pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang menjauh dari batas asumsi makro pemerintah, bahkan dolar sampai menembus Rp 12.000.

Paket kebijakan itu disusun dengan pembagian dari tiap-tiap masalah. Turunannya pun beragam, mulai dari peraturan menteri (permen), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (Prepres).

Berjalan hampir sekitar 7 bulan, beberapa turunan dari kebijakan ini ternyata belum terealisasi. Cukup miris, karena paket yang sudah disusun bersama kalangan pengusaha ini pun harusnya menjadi cerminan pemerintah dalam menstabilkan perekonomian.

Berdasarkan rangkuman detikFinance, Kamis (20/3/2014) berikut adalah rincian kebijakan yang direncanakan pemerintah dan yang telah diberlakukan :

Paket pertama
Dalam paket ini, pemerintah berniat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) dan nilai tukar rupiah.

Terealisasi
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK Nomor 124/PMK.011/2013 tentang pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pembayaran pajak 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.

Tujuannya adalah untuk mendorong ekspor dan memberikan keringan pajak kepada industri yang padat karya, padat modal dan 30% hasil produksinya berorientasi ekspor.

2. Mandatory biodiesel sebesar 10% dari penggunaan solar bersubsidi. Tujuannya adalah untuk mengurangi impor migas yang menjadi beban utama dari defisit transaksi berjalan dan menjaga likuiditas dolar di dalam negeri.

Belum Terealisasi
1. Penetapan kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah di atas 3000 cc seperti Lamborghini dan Ferarri dan tas mewah seperti Louis Vuiton (LV). Dari yang awalnya rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%.

Aturan yang berbentuk PP ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang impor yang tidak penting, namun bernilai tinggi. Sampai sekarang aturan tersebut belum diberlakukan karena terhalang persoalan birokrasi antar Kementerian.

Paket Kedua
Paket selanjutnya adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan fundamental yang ada. Sehingga dari yang awalnya ditargetkan di atas 6%, pertumbuhan ekonomi harus diperlambat, hingga akhirnya menjadi 5,8%.

Terealisasi
1. Salah satu upayanya adalah untuk menjaga defisit anggaran di bawah 2,38%. Sesuai dengan APBN Perubahan tahun 2013. Pemerintah melakukan pemotongan untuk beberapa belanja yang tidak penting. Kemudian pembiayaan dari asing difokuskan untuk program yang bersifat produktif.

Ini merupakan cara pemerintah agar memberi sinyal kepada pasar bahwa utang masih terkendali. Akhir tahun 2013 dilaporkan realisasi defisit anggaran sebesar 2,24% atau berada di bawah yang seharusnya.

Paket Ketiga
Fokusnya adalah terkait dengan penjagaan daya beli masyarakat yang dikur dari inflasi. Pemerintah akan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dalam prakteknya di lapangan.

Terealisasi
1. Permendag No. 46 tahun 2013 tentang ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan dan Permendag No. 47 tahun 2013 tentang ketentuan Impor Produk Holtikultura.

Tujuan dari aturan ini adalah memastikan harga pangan berada pada jangkauan daya beli masayarakat. Sebab, sejak bulan Agustus 2013 ada kenaikan harga pangan yang cukup drastis akibat dampak dari kenaikan harga BBM yang diusung oleh pemerintah.

Paket Keempat
Paket terakhir ini adalah terkait dengan percepatan investasi. Ini menjadi cukup rumit, karena mememiliki unsur dari beberapa Kementerian dan Lembaga.

Teralisasi
1. Sistem layanan terpadu satu pintu perizinan investasi. Aturan ini memang sudah ada dari sebelumnya. Namun karena kurang efektif, pemerintah kembali melakukan sosialisasi kepada investor.

Belum Teralisasi
1. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Untuk beberapa sektor, akan diberikan kelonggaran. Tujuannya adalah untuk investasi masuk lebih besar dari yang sebelumnya.

Aturan ini juga belum diberlakukan. Meski sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha dalam sebuah rapat koordinasi. Kembali lagi masalahnya adalah birokrasi.

2. Renegosiasi kontrak karya pertambangan. Sampai sekarang proses renegosiasi masih berlangsung. Banyak perusahaan tambang belum sepakat dengan tawaran kontrak ulang dari pemerintah.

Ini pun sudah sempat menjadai catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab renegosiasi yang semakin lama menyebabkan kerugian negara bertambah besar.

(mkl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads