"Saya untuk urusan Bitcoin ya itu begini kita mau buat aturannya tetapi untuk Bitcoin tendensi saya untuk hari ini adalah untuk tidak mengikuti Bitcoin," kata Lutfi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (21/03/2014).
Ia belum tahu banyak apa itu Bitcoin dan bagaimana cara penggunaan mata uang virtual ini. "Saya nggak ngerti (bitcoin) masalahnya bitcoin itu apa dan permainannya apa," imbuhnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum akan mengeluarkan aturan mengenai peredaran Bitcoin. Saat ini memang sudah ada Undang-undang Perdagangan yang mengatur soal e-commerce (perdagangan online), namun Bitcoin tidak masuk dalam ranah yang diatur.
"Karena tidak mengerti permainan itu tendensi saya hari ini kita nggak mau ikut campur. Customer kita kan hari ini tidak mengerti dan sesuatu yang tidak jelas juga berbahaya," jelasnya.
Bitcoin merupakan mata uang digital yang diperkenalkan di dunia pertama kali pada 2009 oleh seorang tak dikenal yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Dalam transaksi Bitcoin, tidak menggunakan perantara, atau tanpa bank. Selain itu, tidak ada komisi atau biaya administrasi untuk tiap transaksi. Setiap pembeli juga tidak perlu memberikan nama asli.
Saat ini, sudah banyak merchant yang menerima transaksi Bitcoin. Dengan mata uang digital ini, Anda dapat membeli pizza, biaya memasang website, hingga barang-barang lainnya.
Bitcoin juga dinilai sebagai transaksi yang sederhana dan murah, karena pembayaran tidak terikat pada negara tertentu dan tanpa regulasi. Pelaku usaha mikro sangat menyukai transaksi seperti ini karena tidak ada biaya kartu kredit. Sejumlah orang hanya membeli Bitcoin sebagai investasi, dan berharap nilainya bisa meningkat dalam waktu tertentu.
(wij/hen)











































