RI Rencana Bangun Tol 5.400 Km, Tapi yang Beroperasi Baru 924 Km

RI Rencana Bangun Tol 5.400 Km, Tapi yang Beroperasi Baru 924 Km

- detikFinance
Selasa, 25 Mar 2014 14:20 WIB
RI Rencana Bangun Tol 5.400 Km, Tapi yang Beroperasi Baru 924 Km
Jakarta - Pembangunan jalan tol di Indonesia masih terkendala masalah klasik yaitu pembebasan lahan. Akibatnya adalah dari perencanaan 5.400 km jalan tol selama ini, baru beroperasi 924 km.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) A Ghani Ghazali menyatakan, permasalahan utama pembangunan jalan tol saat ini adalah terkait dengan pembebasan lahan.

"Masalah utama pembangunan jalan tol adalah kesulitan dalam pembebasan tanah. Jalan tol saat ini menjadi jalan utama, padahal jalan tol itu seharusnya merupakan jalan penopang dari jalan utama," kata Ghani dalam diskusi jalan tol di hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Akibat sulitnya pembebasan tanah, dari rencana pemerintah membangun 5.400 kilometer jalan tol di seluruh Indonesia, baru beroperasi 927 kilometer. Ghani menyebutkan, ada sekitar 900 kilometer jalan tol yang masih dalam proses pembangunan.

"Dari 5.400 kilometer jalan tol di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, kita masih kurang 3.000 kilometer," imbuhnya.

Ghani memberikan contoh pembangunan jalan tol Trans Jawa yang hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan akan selesai. Kendala utama adalah pembebasan lahan.

"Tol Trans Jawa masih pembebasan tanah kendala utama, Solo masih pembebasan tanah, Mojokerto juga masih pembebasan tanah, yang sudah itu Cikampek Palimanan udah 100%, Semarang sampai Bawen sudah bisa dilalui. Pembangunan Cinere, Palimanan, ini yang harus kita dorong terus dalam proses pembangunan. Kebijakan pemerintah selalu ingin cepat untuk pembangunan jalan tol," imbuhnya.

Lebih lanjut Ghani menambahkan, agar pembebasan lahan ini kelak tidak menjadi batu sandungan dalam pembangunan infrastruktur maka pada 2015 yang akan datang setiap pembangunan jalan tol proses pembebasan lahan akan dilakukan oleh pemerintah.

"Tahun 2015 seluruh pengadaan lahan dengan undang-undang No. 2 tahun 2012, pembebasan lahan akan dilakukan oleh ABPN pemerintah setelah itu pengadaan tanah itu masuk bisnis maka akan investor harus ganti,"

Ghani menambahkan, dari segi pembiayaan, perbankan enggan meminjamkan uang untuk pembebasan tanah karena ketidakpastian besarnya biaya dan waktu pembebasan dapat diselesaikan.

"Perbankan bilang pembebasan bilang tanah bebaskan dulu baru saya mau kasih kredit, saya nggak mau kreditnya macet,"imbuhnya.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga pada kesempatan yang sama menjelaskan, inti pokok dari pembebasan tanah adalah persoalan konsensus harga tanah yang pantas.

"Masalah inti pembebasan tanah pada dasarnya bukan terletak pada ketersediaan tanah, melainkan bagaimana mencapai konsensus tentang harga tanah yang pantas," ujarnya.

(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads