Aturan baru ini dibukukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/PMK.05/2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditandatangani Chatib pada 17 Maret 2014.
Dalam aturan itu, ada klasifikasi kelas moda transportasi udara yang bisa didapatkan pejabat negara sesuai golongan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Klasifikasi First: Pejabat yang mendapatkan fasilitas first class adalah golongan A, yaitu ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara
- Klasifikasi Business: Pejabat Golongan A yaitu Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara. Serta Golongan B, yaitu Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara
- Klasifikasi Published: Klasifikasi ini adalah untuk PNS yang masuk golongan C, yaitu PNS golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri. Serta golongan D, yaitu PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan C
Adapun bagi istri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi PMK tersebut.
(dnl/dru)










































