Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap akan beroperasi, kecuali untuk wilayah Bali.
"Hari ini kantor pajak di seluruh Indonesia tetap akan beroperasi, kecuali Bali. Karena ada perayaan keagamaan di sana. Tapi untuk yang lain itu buka," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus kepada detikFinance, Senin (31/3/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jam 9 sampai jam 12 siang. Jadi masih bisa untuk melakukan pelaporan SPT. Kalau lewat dari tanggal 31 Maret, itu untuk orang pribadi yang mengirimkan lewat manual akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000," ujarnya.
WP juga bisa menyampaikan pelaporan SPT melalui kantor pos terdekat. Meskipun lama pengiriman lebih dari 1 hari, WP tidak akan dikenakan denda. Karena pelaporan dihitung dari tanggal pengiriman .
"Kalau mengirimkan lewat pos, itu dihitung dari tanggal pengiriman. Jadi kan ada struk-nya. Kalau kirimkan hari ini terus sampainya ke kantor pajak tanggal 1 April itu nggak masalah," sebutnya.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Yaitu tanggal 31 Maret.
Dalam dua hari sebelumnya (Sabtu dan Minggu) kantor pajak di seluruh Indonesia juga tetap beroperasi. Jam operasionalnya adalah dari pukul 10.00 sampai dengan 15.00.
(mkl/hen)











































