Namun ada satu alternatif pelaporan SPT dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jika WP tidak ingin didenda. Yaitu dengan melalui cara e-Filing atau pelaporan melalui layanan internet.
"Seandainya hari ini tidak bisa juga ke kantor pajak, terus nggak bisa juga ke kantor pos. Tapi tidak ingin didenda. Maka sampaikan laporan SPT lewat e-filing," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus kepada detikFinance, Senin (31/3/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masih ada waktu 1 bulan. Khusus lewat e-filing. Kalau telat juga ya bayar denda juga,"imbuhnya.
Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi, mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing.
Karena hanya sekali digunakan, WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs Ditjen Pajak paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs Ditjen Pajak melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs Ditjen Pajak,
2. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS,
3. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi,
4. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email.
Kismantoro menambahkan sampai dengan tanggal 28 Maret 2014, pelaporan SPT melalui e-filing sudah mencapai 700.000 WP dari total 24 juta WP. Namun capaian tersebut lebih baik dari tahun 2013 yang hanya 24.000 WP.
"Sampai dengan Jumat siang itu sudah mencapai 700.000 WP orang pribadi yang sudah melaporkan SPT lewat e- filing. Jauh lebih bagus dibandingkan dengan tahun lalu," sebutnya.
Ia berharap jumlah penyampaian tersebut terus meningkat. Sehingga lebih meningkatkan efektivitas adan efisiensi, baik untuk WP maupun instansi pajak sendiri. "Semoga dengan perpanjangan waktu ini, WP yang menggunakan e-filing itu lebih banyak. Kalau bisa kan semuanya pakai e-filing," terangnya.
(mkl/hen)











































