Penderitaan karyawan Merpati tak berhenti di situ. Salah satu pramugari senior Merpati yang enggan disebut namanya mengaku tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (dulu PT Jamsostek). Padahal ia telah bekerja dan menjadi peserta Jamsostek sejak tahun 1996.
"Waktu kita mau mencairkan JHT di Jamsostek. Kita ditolak," katanya kepada detikFinance, Selasa (1/4/2014).
Setelah tak digaji lebih dari 3 bulan, ia berminat mengajukan pensiun dini. Secara peraturan, ia berhak memperoleh pencairan JHT setelah 5 tahun masa kerja.
Namun saat berniat mencairkan JHT, petugas BPJS menolak dengan alasan Merpati tidak membayarkan iuran JHT sejak tahun 2009.
"Saya dan teman waktu ke sana ditolak dengan alasan Merpati sejak tahun 2009 tidak membayar iuran Jamsostek," sebutnya.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan melayani beberapa layanan untuk karyawan. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Untuk JHT, iuran dibayarkan secara rutin oleh perusahaan kepada BPJS.
Persentase iuran yang disetor sebanyak 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja. Persentase iuran merujuk pada gaji yang diterima karyawan.
(feb/ang)











































