Dirjen Pajak akan Perkuat Bank Data Perpajakan
Minggu, 12 Des 2004 20:57 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Purnomo menegaskan dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan memperkuat bank data perpajakan untuk meningkatkan penerimaan terkait dengan kontrak politik yang diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Menteri Keuangan Yusuf Anwar. Di bawah menkeu tersebut rencananya juga akan diberlakukan dengan dirjen bea cukai. Kontrak ini dibuat untuk mengamankan APBN. "Kita akan memperkuat bank data. Sehingga bank data perpajakan nantinya bisa menjadi bank data nasional. Semua pihak sudah berjanji akan membantu. Kalau kami sih siap saja (kontrak politik). Kami siap maju, siap mundur dengan catatan apa yang kami lakukan telah sesuai dengan sistem yang telah kita laksanakan sejak 2001," kata Hadi dalam workshop perpajakan di H. Salak Bogor. Diharapkan, dengan sistem yang telah berjalan tersebut, pencapaian penerimaan APBN dari sektor perpajakan bisa berkesinambungan sehingga bisa mengamankan APBN. Namun mengenai kapan kotrak tersebut akan ditandatangani, Hadi mengaku sejauh ini ia sendiri belum tahu. Namun dipastikan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat."Wah saya tidak tahu, saya kan objek, tapi kayaknya secepatnya. Saya tidak tahu kapan, dan isinya pun saya gak tau detailnya seperti apa. Bagi kita sebagai pelaksana tentunya melaksanakan apa yang diinginkan," tegas hadi. Karena itu, Hadi sangat berharap akses informasi mengenai data-data wajib pajak bisa segera dibuka seperti akses ke perbankan dan transaksi lalu lintas devisa. Jika akses data tersebut dibuka dengan mengandemen UU No. 10/1999 Perbankan, ia yakin segala sesuatu yang menyangkut wajib pajak, misalnya transfer dana bisa diketahui. Sayangnya sejauh ini, lanjutnya, akses tersebut masih tertutup. Sehingga dari perhitungan yang dilakukannya hal tersebut bisa menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara yang besarnya mencapai Rp 679,2 Triliun. Dimana dari deposito potensi kehilangannya mencapai RP 252 Triliun, lalu lintas devisa sekitar Rp 243 Triliun, kredit macet Rp 108 Triliun, dan kartu kredit sebesar Rp 4,2 Triliun.
(dni/)











































