Setidaknya pemerintah menyebut ada 3 bisnis yang akan diatur ketat. Aturan ketat dilakukan mulai dari proses perizinan hingga sistem perdagangan. Berikut 3 jenis usaha/bisnis yang akan diatur ketat seperti dikutip detikFinance, Kamis (3/04/2014).
|
Logo Kemendag (Foto: Kemendag)
|
Bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling)
|
|
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengungkapkan calon pelaku usaha MLM diharapkan agar terlebih dahulu mendaftarkan bisnisnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, Kemendag segera mengeluarkan izin terbit usaha.
"Dia (pelaku usaha) harus memenuhi ketentuan perizinan serta mendapatkan rekomendasi dari BKPM. Kami tidak akan menghambat pelaku usaha apapun sesuai ketentuan. Baru setelah itu kita bisa terbitkan izinnya," kata Srie.
Aturan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau dikenal juga sebagai skema ponzi or money game. Ini yang menyebabkan bisnis MLM dicap buruk.
Di dalam aturan UU Perdagangan diatur bila skema piramida jelas dilarang. Selain itu juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM company hanya boleh diperjualbelikan consultant/distributornya. Ini memberikan perlindungan kepada Perusahaan dan consultant/distributor agar produknya tidak dipasarkan secara ilegal oleh pihak lain. Aturan ini sudah terdapat di UU Perdagangan pasal 7, 8, 9, 105 berikut sanksi hukumannya.
Bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling)
|
|
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengungkapkan calon pelaku usaha MLM diharapkan agar terlebih dahulu mendaftarkan bisnisnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, Kemendag segera mengeluarkan izin terbit usaha.
"Dia (pelaku usaha) harus memenuhi ketentuan perizinan serta mendapatkan rekomendasi dari BKPM. Kami tidak akan menghambat pelaku usaha apapun sesuai ketentuan. Baru setelah itu kita bisa terbitkan izinnya," kata Srie.
Aturan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau dikenal juga sebagai skema ponzi or money game. Ini yang menyebabkan bisnis MLM dicap buruk.
Di dalam aturan UU Perdagangan diatur bila skema piramida jelas dilarang. Selain itu juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM company hanya boleh diperjualbelikan consultant/distributornya. Ini memberikan perlindungan kepada Perusahaan dan consultant/distributor agar produknya tidak dipasarkan secara ilegal oleh pihak lain. Aturan ini sudah terdapat di UU Perdagangan pasal 7, 8, 9, 105 berikut sanksi hukumannya.
Perdagangan Online (e-commerce).
|
|
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan segera akan mengatur tata tertib untuk pelaku usaha perdagangan melalui online (e-commerce). Aturan ini sudah terdapat di Undang-undang Perdagangan No 7/2014 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina pernah mengatakan pelaku usaha online nantinya harus memiliki unsur legalitas dan teridentifikasi.
Umumnya pelaku perdagangan online dibagi menjadi dua, yakni pelaku usaha yang menyediakan atau menyelenggarakan aktivitas perdagangan melalui ranah elektronik atau internet. "Pelaku usaha itu seperti situs-situs yang memilki fitur bagi pengunjungnya untuk menjual barang dan jasa," kata Srie.
Kemudian, pelaku usaha lainnya adalah "merchant" atau penjual barang atau jasa yang menggunakan layanan penyelanggaran perdagangan online. Layanan penyelenggaraan aktivitas perdagangan yang digunakan oleh panjual itu nantinya harus memiliki izin.
Perdagangan Online (e-commerce).
|
|
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan segera akan mengatur tata tertib untuk pelaku usaha perdagangan melalui online (e-commerce). Aturan ini sudah terdapat di Undang-undang Perdagangan No 7/2014 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina pernah mengatakan pelaku usaha online nantinya harus memiliki unsur legalitas dan teridentifikasi.
Umumnya pelaku perdagangan online dibagi menjadi dua, yakni pelaku usaha yang menyediakan atau menyelenggarakan aktivitas perdagangan melalui ranah elektronik atau internet. "Pelaku usaha itu seperti situs-situs yang memilki fitur bagi pengunjungnya untuk menjual barang dan jasa," kata Srie.
Kemudian, pelaku usaha lainnya adalah "merchant" atau penjual barang atau jasa yang menggunakan layanan penyelanggaran perdagangan online. Layanan penyelenggaraan aktivitas perdagangan yang digunakan oleh panjual itu nantinya harus memiliki izin.
Ritel Diwajibkan Jual 80% Produk Dalam Negeri
|
|
Bahkan untuk mendorong produk dalam negeri, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Aturan ini untuk memudahkan produsen dalam negeri dan UKM mendapatkan akses.
Meskipun Permendag sudah dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Untuk itu, masih akan ada tenggang waktu selama 2,5 tahun untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah telanjur membuat usaha sebelum terbitnya peraturan ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan dua hal penting lain yang diatur dalam Permendag ini yakni jumlah outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150. Lalu, aturan tentang kewajiban pusat perbelanjaan dalam menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Ritel Diwajibkan Jual 80% Produk Dalam Negeri
|
|
Bahkan untuk mendorong produk dalam negeri, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Aturan ini untuk memudahkan produsen dalam negeri dan UKM mendapatkan akses.
Meskipun Permendag sudah dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Untuk itu, masih akan ada tenggang waktu selama 2,5 tahun untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah telanjur membuat usaha sebelum terbitnya peraturan ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan dua hal penting lain yang diatur dalam Permendag ini yakni jumlah outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150. Lalu, aturan tentang kewajiban pusat perbelanjaan dalam menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.










































