Kontrak Politik Dirjen Pajak dan BC Tunggu Revisi MenPAN

Kontrak Politik Dirjen Pajak dan BC Tunggu Revisi MenPAN

- detikFinance
Senin, 13 Des 2004 11:01 WIB
Jakarta - Kontrak politik antara Menteri Keuangan dengan Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu revisi dari sisi redaksional kontrak politik yang dilakukan oleh kantor Meneg PAN."Soal isi kontrak, saya dapat telpon dari MenPAN bahwa ada beberapa redaksional yang harus disesuaikan. Saya akan tunggu itu," kata Menkeu Jusuf Anwar di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/12/2004).Ditambahkan Menkeu, jika materi dan redaksional kontrak politik itu sudah selesai, maka tidak hanya Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak saja yang wajib menandatangani namun juga semua jajaran eselon I Depkeu. Seperti diketahui, Menkeu pernah melontarkan pernyataan bahwa Dirjen pajak dan Bea Cukai wajib menandatangani kontrak politik dengannya. Jika dalam waktu 3 bulan kedua Dirjen itu tidak menunjukkan performa yang bagus, maka akan diminta untuk mundur. Menurut Menkeu, isi dari kontrak itu menyangkut beberapa hal seperti kinerja, prestasi, governance maupun upaya-upaya penanggulangan KKN. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads