KPK Soroti Raskin, Beras yang Muncul Saat Krismon 1998

KPK Soroti Raskin, Beras yang Muncul Saat Krismon 1998

- detikFinance
Jumat, 04 Apr 2014 08:41 WIB
KPK Soroti Raskin, Beras yang Muncul Saat Krismon 1998
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (raskin) selama ini tak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat administrasi.

Padahal program ini sudah berlangsung lama, untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga terutama rumah tangga miskin saat terjadi krisis moneter tahun 1998.

Seperti dikutip dari situs resmi Perum Bulog, Jumat (4/4/2014) awalnya Raskin disebut sebagai program Operasi Pasar Khusus (OPK), kemudian diubah menjadi Raskin pada 2002.

Raskin diperluas fungsinya tidak lagi menjadi program darurat (social safety net) melainkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat.

Perum Bulog mengakui penentuan kriteria penerima manfaat Raskin seringkali menjadi persoalan yang rumit. Sehingga dinamika data kemiskinan memerlukan adanya kebijakan lokal melalui musyawarah Desa/Kelurahan.

Berikut ini data dan fakta soal Raskin, versi Perum Bulog:

Data Penerima Raskin

Sampai dengan tahun 2006, data penerima manfaat Raskin masih menggunakan data dari BKKBN yaitu data keluarga prasejahtera alasan ekonomi dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi. Belum seluruh KK Miskin dapat dijangkau oleh Raskin.

Raskin sering dianggap tidak tepat sasaran, karena rumah tangga sasaran berbagi dengan KK Miskin lain yang belum terdaftar sebagai sasaran.

Mulai tahun 2007, digunakan data Rumah Tangga Miskin (RTM) BPS sebagai data dasar dalam pelaksaaan RASKIN. Dari jumlah RTM yang tercatat sebanyak 19,1 juta RTS, baru dapat diberikan kepada 15,8 juta RTS pada tahun 2007, dan baru dapat diberikan kepada seluruh RTM pada tahun 2008. Dengan jumlah RTS 19,1 juta pada tahun 2008, berarti telah mencakup semua rumah tangga miskin yag tercatat dalam Survei BPS tahun 2005.

Jumlah sasaran ini juga merupakan sasaran tertinggi selama Raskin disalurkan. Penggunaan data Rumah Tangga Sasaran (RTS) hasil pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2008 (PPLS – 2008) dari BPS diberlakukan sejak tahun 2008 yang juga berlaku untuk semua program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Data Penerima Raskin

Sampai dengan tahun 2006, data penerima manfaat Raskin masih menggunakan data dari BKKBN yaitu data keluarga prasejahtera alasan ekonomi dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi. Belum seluruh KK Miskin dapat dijangkau oleh Raskin.

Raskin sering dianggap tidak tepat sasaran, karena rumah tangga sasaran berbagi dengan KK Miskin lain yang belum terdaftar sebagai sasaran.

Mulai tahun 2007, digunakan data Rumah Tangga Miskin (RTM) BPS sebagai data dasar dalam pelaksaaan RASKIN. Dari jumlah RTM yang tercatat sebanyak 19,1 juta RTS, baru dapat diberikan kepada 15,8 juta RTS pada tahun 2007, dan baru dapat diberikan kepada seluruh RTM pada tahun 2008. Dengan jumlah RTS 19,1 juta pada tahun 2008, berarti telah mencakup semua rumah tangga miskin yag tercatat dalam Survei BPS tahun 2005.

Jumlah sasaran ini juga merupakan sasaran tertinggi selama Raskin disalurkan. Penggunaan data Rumah Tangga Sasaran (RTS) hasil pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2008 (PPLS – 2008) dari BPS diberlakukan sejak tahun 2008 yang juga berlaku untuk semua program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Harga dan Distribusi Raskin

Realisasi Raskin selama 2005-2009 berkisar antara 1,6 juta ton - 3,2 juta ton. Dengan harga tebus Rp 1.000/kg sampai dengan 2007 dan Rp 1.600/kg sejak tahun 2008.

Perubahan harga tebus dari Rp 1.000/kg menjadi Rp 1.600/kg (hingga sekarang) juga  mempertimbangkan anggaran dan semakin banyaknya rumah tangga sasaran yang dapat dijangkau. Harga ini juga masih lebih rendah dari harga pasar yang saat itu (2009) rata-rata sekitar Rp 5.000 – 5.500/kg.

Pemberian Raskin tak sepenuhnya diberikan 12 bulan selama setahun, tergantung kondisi stabilisasi harga misalnya pada tahun 2006 hanya 11 bulan, tahun 2007 hanya 10 bulan). Kemudian harga beras akhir tahun 2006 dan awal 2007 serta akhir tahun 2007 dan awal 2008 meningkat tajam. Akhirnya pemerintah melakukan Operasi Pasar Murni (OPM) dan Operasi Pasar Khusus dari Cadangan Beras Pemerintah.

Harga dan Distribusi Raskin

Realisasi Raskin selama 2005-2009 berkisar antara 1,6 juta ton - 3,2 juta ton. Dengan harga tebus Rp 1.000/kg sampai dengan 2007 dan Rp 1.600/kg sejak tahun 2008.

Perubahan harga tebus dari Rp 1.000/kg menjadi Rp 1.600/kg (hingga sekarang) juga  mempertimbangkan anggaran dan semakin banyaknya rumah tangga sasaran yang dapat dijangkau. Harga ini juga masih lebih rendah dari harga pasar yang saat itu (2009) rata-rata sekitar Rp 5.000 – 5.500/kg.

Pemberian Raskin tak sepenuhnya diberikan 12 bulan selama setahun, tergantung kondisi stabilisasi harga misalnya pada tahun 2006 hanya 11 bulan, tahun 2007 hanya 10 bulan). Kemudian harga beras akhir tahun 2006 dan awal 2007 serta akhir tahun 2007 dan awal 2008 meningkat tajam. Akhirnya pemerintah melakukan Operasi Pasar Murni (OPM) dan Operasi Pasar Khusus dari Cadangan Beras Pemerintah.

Masalah Distribusi Raskin

Bulog mencatat beberapa kendala dalam pelaksanaan Raskin selama ini terutama dalam pencapaian ketepatan indikator maupun ketersediaan anggaran. Masalah jumlah beras yang akan disalurkan baru ditetapkan setelah anggarannya tersedia.

Selain itu ketetapan atas jumlah beras raskin yang disediakan juga tidak selalu dilakukan pada awal tahun, dan sering dilakukan perubahan di pertengahan tahun karena berbagai faktor. Hal ini akan menyulitkan dalam perencanaan penyiapan stoknya, perencanaan pendanaan dan perhitungan biaya-biayanya.

Bulog mengakui data RTS yang dinamis menjadi suatu kendala tersendiri di lapangan. Masih ada rumah tangga miskin (RTM) di luar rumah tangga sasaran (RTS) yang belum dapat menerima Raskin karena tidak tercatat sebagai RTS di BPS.

"Kebijakan lokal dan keikhlasan sesama RTM dalam berbagi, tidak jarang dipersalahkan sebagai ketidaktepatan sasaran," jelas Bulog

Ketepatan harga terkendala dengan hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya.

Harga tebus Raskin oleh RTS tidak lagi seharga Rp.1.000/kg atau 1.600/kg karena RTS harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari Titik Distribusi (TD) ke rumah mereka.

Masalah Distribusi Raskin

Bulog mencatat beberapa kendala dalam pelaksanaan Raskin selama ini terutama dalam pencapaian ketepatan indikator maupun ketersediaan anggaran. Masalah jumlah beras yang akan disalurkan baru ditetapkan setelah anggarannya tersedia.

Selain itu ketetapan atas jumlah beras raskin yang disediakan juga tidak selalu dilakukan pada awal tahun, dan sering dilakukan perubahan di pertengahan tahun karena berbagai faktor. Hal ini akan menyulitkan dalam perencanaan penyiapan stoknya, perencanaan pendanaan dan perhitungan biaya-biayanya.

Bulog mengakui data RTS yang dinamis menjadi suatu kendala tersendiri di lapangan. Masih ada rumah tangga miskin (RTM) di luar rumah tangga sasaran (RTS) yang belum dapat menerima Raskin karena tidak tercatat sebagai RTS di BPS.

"Kebijakan lokal dan keikhlasan sesama RTM dalam berbagi, tidak jarang dipersalahkan sebagai ketidaktepatan sasaran," jelas Bulog

Ketepatan harga terkendala dengan hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya.

Harga tebus Raskin oleh RTS tidak lagi seharga Rp.1.000/kg atau 1.600/kg karena RTS harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari Titik Distribusi (TD) ke rumah mereka.

Pola Distribusi Raskin

Ketua Tim Raskin Nasional merupakan Kemenko Bidang Kesra, lalu di bawahnya ada Gubernur, Walikota/Bupati, Perum Bulog, Gudang (Satgas Raskin), Titik Distribusi lalu ke Pelaksana Distribusi Raskin (Pojka, Wardes dan Kelompok Masyarakat).

Penyaluran Raskin berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Perum Bulog dalam hal ini kepada Kadivre/ Kasubdivre/KaKansilog Perum Bulog berdasarkan pagu Raskin (tonase dan jumlah Rumah Tangga Sasaran - RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.

Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum Bulog berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker Raskin. Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum Bulog, mengangkut dan menyerahkan beras Raskin kepada Pelaksana Distribusi Raskin di Titik Distribusi.

Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM (Penerima Manfaat) Raskin dilakukan oleh salah satu dari tiga (3) Pelaksana Distribusi Raskin yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Warung Desa (Wardes) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai dari penerima raskin ke Pelaksana Distribusi.

Pola distribusi Raskin yang berkembang saat ini tidak hanya melalui titik distribusi yang langsung disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung Desa (Wardes).

Melalui Wardes, penyaluran Raskin menjadi lebih dekat kepada RTS dan RTS membeli beras secara bertahap sesuai daya belinya selama 1 bulan dengan harga sesuai dengan ketetapan. Penyaluran melalui Wardes berawal dari pilot project pada akhir tahun 2008 dan mulai diimplementasikan sejak tahun 2009.

Pola Distribusi Raskin

Ketua Tim Raskin Nasional merupakan Kemenko Bidang Kesra, lalu di bawahnya ada Gubernur, Walikota/Bupati, Perum Bulog, Gudang (Satgas Raskin), Titik Distribusi lalu ke Pelaksana Distribusi Raskin (Pojka, Wardes dan Kelompok Masyarakat).

Penyaluran Raskin berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Perum Bulog dalam hal ini kepada Kadivre/ Kasubdivre/KaKansilog Perum Bulog berdasarkan pagu Raskin (tonase dan jumlah Rumah Tangga Sasaran - RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.

Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum Bulog berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker Raskin. Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum Bulog, mengangkut dan menyerahkan beras Raskin kepada Pelaksana Distribusi Raskin di Titik Distribusi.

Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM (Penerima Manfaat) Raskin dilakukan oleh salah satu dari tiga (3) Pelaksana Distribusi Raskin yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Warung Desa (Wardes) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai dari penerima raskin ke Pelaksana Distribusi.

Pola distribusi Raskin yang berkembang saat ini tidak hanya melalui titik distribusi yang langsung disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung Desa (Wardes).

Melalui Wardes, penyaluran Raskin menjadi lebih dekat kepada RTS dan RTS membeli beras secara bertahap sesuai daya belinya selama 1 bulan dengan harga sesuai dengan ketetapan. Penyaluran melalui Wardes berawal dari pilot project pada akhir tahun 2008 dan mulai diimplementasikan sejak tahun 2009.
Halaman 2 dari 10
(hen/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads