PT Thames PAM Jaya Didenda Rp 1 Miliar
Senin, 13 Des 2004 17:59 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Thames PAM Jaya dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 5/1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Pembacaan putusan adanya pelangaran UU no 25 tahun 1999 yang dilakukan PT Thames PAM Jaya dilakukan oleh KPPU dalam sidangnya hari ini, Senin (13/12/2004) di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.Sidang yang dimulai pukul 14. 00 WIB selesai 3 jam kemudian. Bertindak selaku Ketua Majelis Komisi Soy M Pardede, dengan anggota Bambang P Adiwiyoto dan Erwin Syahril.KPPU telah melakukan pemeriksan sesuai UU yang berlaku dan telah memutuskan perkara nomor 05/KPPU/L/2004 yaitu dugaan pelanggaran UU nomor tahun 1995 tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat terkait dengan kegiatan terder security services di tingkat PT TPJ dan PT Inter Teknik Suya Terang (IST). TPJ dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar denda Rp 1 M.Bukti-buktinya IST tak mendaftar untuk prakualifakasi tender ternyata dapat diterima dan diluluskan dengan alasan IST adalah current profider. Padahal dalam persyaratan yang dibuat panitia tender diumumkan 13 oktober 2003, semua peserta menunjukkan dengan harus mendaftar dan tidak ada pengecualian bagi para current provider. Disamping itu, panitia pengawas tender tersebut juga menambahkan kriteria penilaian setelah panitia tender melakukan penilaian seluruhnya. Penambahan ini tak termasuk dalam penilaian yang telah ditentukan sebelumnya.Bukti lain yang menguatkan ditemukannya internal memo dari panitia pengawas bahwa tender ini tidak untuk mengganti ISP sebagai rekanan jasa pengamanan di TPJ. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai tak ada keseriusan dari TPJ dalam penyelenggaraan tender security sevices. TPJ dan IST telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan IST dalam tender ini. Atas pelanggaran ini, selain denda Rp 1 Miliar, juga diberi perintah untuk segera menyelenggarakan tender untuk memilih rekanan penyedia jasa pengamanan yang baru dalam waktu 45 hari terhitung mulai hari ini. Sedangkan untuk IST sanksi yang dijauhkan berupa perintah untuk menghentikan kegiatan penyediaan jasa pengamanan di TPJ.Namun demikian mengingat kepentingan umum, maka IST tetap diperintahkan untuk menjaga fasilitas TPJ sampai ditunjuk penyedia jasa pengamanan yang baru. IST dikenakan saksi berupa larangan mengikuti tender di TPJ dalam waktu 2 tahun.
(jon/)











































