KPPU Kembali Gelar Sidang Dugaan Kartel Bisnis Asuransi BRI

KPPU Kembali Gelar Sidang Dugaan Kartel Bisnis Asuransi BRI

- detikFinance
Senin, 14 Apr 2014 10:05 WIB
KPPU Kembali Gelar Sidang Dugaan Kartel Bisnis Asuransi BRI
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usahan (KPPU) kembali menggelar sidang yang membahas dugaan pelanggaran bisnis asuransi yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan terlapor lainnya.

Juru Bicara KPPU Mohammad Reza mengatakan, sidang kali ini akan membahas terkait penyampaian tanggapan dari para terlapor atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Sidang tanggal 14 April dengan agenda penyampaian tanggapan dari para terlapor dan pembacaan dugaan pelanggaran," kata Reza kepada detikFinance di Jakarta, Senin (14/4/2014).

Ia mengungkapkan, sebelumnya KPPU sudah memanggil pihak BRI untuk hadir pada sidang perdana. Namun, pihak BRI tidak memenuhi panggilan tersebut. "Sidang pertama pihak BRI tidak hadir," katanya.

Sementara itu, pihak Corporate Secretary BRI Muhamad Ali mengungkapkan, pihaknya akan bekerjasama dengan KPPU untuk mengikuti proses yang ada.

"Kami menerima undangan tanggal 14 April. Tahapannya pemeriksaan pendahuluan. BRI akan mengikuti proses yang ada di KPPU," kata Ali.

KPPU tengah menyelidiki salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait dugaan adanya praktik monopoli atau kartel bisnis asuransi. Penyelidikan tersebut saat ini sudah tahap pada penyampaian kepada sidang majelis.

"Kasus exclusive dealing atau perjanjian tertutup yang sedang ditangani sekarang adalah Bank BRI. Posisinya adalah sampai pada tahap sidang majelis. Tahap sidang majelis komisi adalah tahap setelah penyelidikan," ujar Reza.

Reza menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan KPPU ini sejalan dengan aturan dalam Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli di dunia usaha. Hal ini dilakukan agar persaingan di dunia usaha menjadi sehat.

Dalam prosesnya, hasil penyelidikan menemukan adanya bukti yang cukup untuk dilakukan sidang majelis mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 15 UU No. 5/1999 oleh BRI.

"Posisinya dalam tahap sidang majelis. Perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15 UU No. 5 tahun 1999. Tahap ini dilakukan dengan sidang terbuka," terangnya.

Sebelumnya Perkara Nomor 05/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan atau Pasal 19 huruf a yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., (Persero) sebagai Terlapor I, PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebagai Terlapor II, dan PT. Heksa Eka Life Insurance sebagai Terlapor III mulai disidangkan di Gedung KPPU pada Rabu (2/4/2014).

Agenda pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sukarmi didampingi Anggota Majelis Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator. Sedangkan yang menjadi obyek perkara adalah produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BRI yang mempersyaratkan asuransi jiwa dari konsorsium PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads