Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan antara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulut Andi Kangkung Lologau, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra Nelson Ambarita, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Direktur Utama BPD Sulut Johanis Ch Salibana, dan Direktur Utama BPD Sultra Khaerul Kemala Raden.
Ketua BPK Hadi Poernomo menyaksikan langsung kesepakatan ini, yang berlangsung di auditorium Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Andi mengatakan kesepakatan ini membuat BPK dapat mengakses seluruh transaksi kas pemda yang selama ini ditempatkan di BPD. Langkah ini sejalan dengan implementasi e-audit BPK terhadap pemda.
"Yang ikut dalam kesepakatan ini adalah 14 dari 16 pemda di seluruh Sulut. Sisanya adalah Minahasa Tenggara dan Olomono timur karena tidak memiliki rekening di BPD. Sementara seluruh Sultra ikut dalam kesepakatan," kata Andi dalam sambutannya.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan tercipta e-audit financial tracking yang akan memberikan manfaat bagi pemda. Salah satunya adalah mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan juga mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
"Ini akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda. Bagi BPD, akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan cash management system (CMS) yang terintegrasi dengan pemda," papar Andi.
Sarundajang menambahkan bahwa penempatan kas daerah di BPD adalah kebijakan yang tepat dan terus didukung. Termasuk ketika BPK dimungkinkan untuk mengaksesnya secara langsung.
Nur Alam menuturkan keikutsertaan BPK adalah obat bagi pemda dalam mengambil kebijakan. Diharapkan pemda tidak akan mengalami dilema dalam pengambilan keputusan yang genting. "Kalau BPK yang memberikan himbauan dengan tegas, pemda tidak akan mengalami dilema," ujarnya.
Β
(hds/hds)










































