"IHPS II-2013 mengungkapkan sebanyak 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 13,96 triliun," kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat membacakan laporan di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Dari temuan tersebut, sebanyak 3452 kasus senilai Rp 9,24 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial. Seperti temuan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Rincian temuan berdampak finansial meliputi kerugian sebanyak 1840 kasus senilai Rp 1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp 4,83 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 10.26 kasus selesai Rp 2,63 triliun.
"Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset dan penyetoran ke kas negara, daerah, perusahaan milik negara atau daerah," ujarnya.
Kemudian 3505 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 1782 kasus kelemahan administrasi dan sebanyak 2257 kasus merupakan ketidakhematan ketidak efisienan senilai Rp 4,72 triliun.
"Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, atau potensi kerugian, atau kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara, daerah, dan perusahaan senilai Rp 173,55 miliar," paparnya
Pada semester II-2013, BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Sebanyak 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja, dan 387 objek PDTT.
Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
Β
(hds/hds)











































