Kerjasama ini ditandai dengan tandatangan oleh Kepala BPS Suryamin dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Disaksikan oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dan Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas KemenPAN) Muh Yusuf Ateh.
Program ini meliputi beberapa indikator. Komitmen dari BPS adalah terkait dengan program pengendalian gratifikasi, penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK, dan penanganan benturan kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suryamin, kegiatan ini dapat bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi. Suryamin berharap dapat mengarahkan pegawai BPS untuk bertindak secara benar, bertanggung jawab serta bersih secara moral dan hukum.
Salah satu kode etik yang penting dijaga adalah kejujuran atau integritas. Selain itu perlu ada keteladanan yang bersifat tone from the top dalam penetapan program pengendalian gratifikasi ini. Ini memastikan pimpinan BPS level eselon I mematuhi ketentuan.
"Banyak yang salah kaprah selama ini. Kalau terima buah tangan itu nggak apa-apa kalau dulu, sekarang itu nggak boleh lagi. Ditangkap nanti," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, BPS adalah salah satu lembaga yang layak di apresiasi. Sebab sampai dengan saat ini, belum ada satupun pegawai BPS yang terlibat korupsi.
"Kita perlu apresiasi, untuk menjadikan lembaganya anti korupsi sedini mungkin. Setahu saya pegawai BPS belum ada yang terkait dengan kasus korupsi. Ini harap menjadi contoh, bagi instansi lain untuk seperti BPS dalam hal anti korupsi," kata Zulkarnain.
(mkl/dnl)










































