Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 91 triliun untuk dana bansos. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, terbaginya bansos di banyak K/L membuat penyalurannya terkadang tidak tepat sasaran.
Zulkarnain mencontohkan penyaluran bansos di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Beasiswa Siswa Miskin (BSM). Dari kajian KPK, banyak pihak yang tidak menerima dana program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana bansos, menurut Zulkarnain, pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, Kemensos merupakan institusi yang paling tepat untuk mengelolanya.
Sementara bila ada anggarannya di K/L lain, Zulkarnain menilai itu tidak perlu dikategorikan sebagai bansos. Program tersebut bisa masuk dalam pagu lain dengan rincian yang lebih tepat.
"Kalau seperti beasiswa, masuk saja ke program pokok. Rencanakan dengan baik saat awal tahun, masukkan ke anggaran pokok. Kemudian misalnya Kementerian PU ada anggaran bansos yang besar, itu buat apa? Mau bikin jalan kenapa harus bansos? Bikin saja program pokok untuk pembangunan jalan, rencanakan dengan baik dan lakukan dengan tepat," terang Zulkarnain.
Setiap Rp 1 anggaran negara yang dikeluarkan, demikian Zulkarnain, harus dipertanggungjawabkan. Meski niatnya baik, tapi kalau penggunaannya tidak tepat bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. "Kalau salah kelola akan bermasalah," ujarnya.
Β
(mkl/hds)











































