BI Diminta Pertegas Status Beku Bank Global
Rabu, 15 Des 2004 14:11 WIB
Jakarta - Bank Indonesia diminta mempertegas status pembekuan PT Bank Global Internasional tbk yang telah dibekukan pada Senin (13/12/2004) lalu. Penegasan ini untuk mengetahui apakah status Bank Global adalah bank beku sementara atau beku untuk dimatikan."Ini bank beku operasinya gimana, beku sementara atau beku mau dimatikan. Ini yang pertama harus ditegaskan oleh BI," kata Dirjen Lembaga Keuangan/Pejabat Ketua Bapepam Darmin Nasution di sela-sela acara ulang tahun ke-4 Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang berlangsung di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2004).Menurut Darmin, penegasan itu penting bagi Depkeu karena jika belum ada penjelasan pembekuan ini seperti apa, pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi dana pihak ketiga oleh unit pelaksana penjaminan (UP3). Pasalnya UP3 tidak mungkin membayar penjaminan sebelum melakukan verifikasi yang membutuhkan waktu 2 sampai 3 minggu. "Verifikasi baru dapat dilakukan kalau sudah jelas izinnya akan dicabut," kata Darmin.Mestinya kalau arahnya ingin dicabut BI harus memberikan penjelasan mengenai status beku Bank Global ini. Karena dari pihak komisaris utama Bank Global mengatakan status Bank Global bukan beku operasi.Masalah lain yang mendesak menurut Darmin adalah mengenai tidak adanya pemegang saham mayoritas di atas 10 persen yang bisa menjadi pemegang saham pengendali. Pasalnya kebanyakan pemegang saham hanya lah memiliki di bawah 10 persen. Hanya satu atau dua perusahaan yang jumlah sahamnya signifikan.Saat ini dua pemilik saham terbesar Bank Global adalah PT Permata Prima Jaya sebesar 9,09 persen, dan PT Intermed Pharmatama sebesar 11,51 persen. Sisanya dimiliki oleh publik lainnya dengan komposisi di bawah 5 persen.Menurut Darmin, jangan sampai kasus Bank Global seperti kejadian likuidasi UniBank dimana ketika dicabut izinnya ternyata tidak ada pemegang saham pengendali di atas minimun 20 persen. Sementara dalam aturan penjaminan apalagi kalau penutupan terjadi karena kejahatan perbankan bukan karena kepercayaan publik maka dana penjaminan harus diganti dengan aset bank beserta dengan aset pemegang saham pengendali.Sementara sebuah sumber menyebutkan ada sekitar Rp 1 triliun aset Bank Global merupakan aset fiktif. Karena berdasarkan pemeriksaan Bapepam pada 11 Agustus 2004 dari laporan aset yang sebesar Rp 1,2 triliun berupa obligasi dan saham yang benar-benar memiliki surat berharga hanya Rp 250 miliar dan sebesar Rp 1 triliun berupa aset fiktif.Mengenai pembayaran penjaminan menurut Darmin, pemerintah hanya bisa membayar dan pihak ketiga yang sesuai dengan aturan prudencial bank. Namun kalau simpanan terkait dengan pihak terafiliasi misalnya, pemilik, pengurus, keluarga begitu pula penyimpan yang memiliki pinjaman, maka hal itu akan diverifikasi lagi. Mengenai kerugian investor saham dan investor obligasi, Darmin belum bisa menjelaskan, karena yang baru bisa dijamin adalah dana pihak ketiga. "Kemungkinan setelah selesai verifikasi baru bisa dihitung lagi," tegasnya. Seperti diketahui sekitar 4 miliar saham Bank Global yang dipegang oleh investor. Jika memakai harga terakhir sebelum disuspensi per sahamnya Rp 340 maka kerugian investor saham diperkirakan mencapai kerugian Rp 1,4 triliun.
(mar/)











































