Pemerintah Terima Pembatalan UU Ketenagalistrikan oleh MK
Rabu, 15 Des 2004 14:26 WIB
Jakarta - Sekjen DESDM Luluk Sumiarso mengaku menerima keputusan MK tentang pembatalan UU No 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan. Selanjutnya hukum kelistrikan kembali pada UU no 15 tahun 1985. Berkaitan dengan masalah itu, rencana umum ketatalistrikan daerah ditiadakan, namun ketatalistrikan nasional akan tetap dijalankan. "Tidak ada banding, dan untuk mengisi kekosongan, hukum kelistrikan kembali kepada UU No 15 tahun 1985," kata Luluk usai menerima kunjungan Menperindag Jepang di kantor DESDM, Jalan Medan Merdeka Selata, Jakarta, Rabu (15/12/2004).Seperti diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini mengumumkan pembatalan UU No 20 tahun 2002 tentang kelistrikan. Pembatalan itu berkaitan dengan judicial review UU No 20 tahun 2002 yang diajukan oleh BHI, SP PLN dan IKA PLN.Mahkamah Konstitusi menilai UU 20/2002 bertentangan dengan pasal 33 UUD 45. Pelanggaran terutama dari pasal yang menyebutkan bahwa listrik merupakan komoditi yang dapat dikompetisikan dan ditingkatkan harga jualnya dan listrik merupakan cabang usaha yang cukup dikuasai negara dalam konsep perdata. Menurut majelis hakim, ketentuan-ketentuan itu merugikan hak konstitusional para pemohon. Sebab, dengan kepemilikan yang hanya terbatas pada konsep perdata, maka negara tidak dapat secara maksimal memanfaatkan listrik demi kesejahteraan rakyat dan meningkatkan hajat hidup orang banyak. Luluk menjelaskan, meski UU 20/2002 tidak berlaku mulai hari ini, namun kontrak yang menggunakannya bisa menggunakan UU ini sampai selesainya kontrak tersebut. Dia juga menjelaskan, pemerintah diminta mempersiapkan pembentukan RUU kelistrikan yang baru.
(qom/)











































