Romongan tersebut datang sejak pukul 16.00 WIB. Rapat yang berlangsung di Gedung Djuanda I, Kemenkeu tersebut berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Menkeu Chatib Basri usai rapat mengatakan ini adalah pertemuan pembahasan bantuan sosial (bansos). Intinya menyatukan pandangan soal bansos dari masing-masing pihak pemerintah pusat dan daerah soal definisi bansos.
"Pandangan antara KPK dengan pemerintah. Jadi KPK punya kekhawatiran mengenai penggunaan dana bansos. Terutama dari sisi definisi itu yang perlu disatukan," ujar Chatib di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4/2014)
Definisi ini menjadi berbeda, karena bansos dalam landasannya bisa dilihat dari dua undang-undang (UU). Pertama UU keuangan negara dan UU kesejahteraan sosial. Sehingga ada target yang berbeda dari landasan UU tersebut.
"Jadi ada dua UU yang menjadi dasar bansos ini. Ini yang kita bahas bersama KPK. Kesimpulannya belum. Nanti kita ada pembahasan lagi," sebutnya.
Menurutnya, terkait bansos sudah dilakukan beberapa perbaikan misalnya dengan mengingatkan Kementerian/Lembaga (KL) dan pemerintah daerah soal tata kelola penggunaan melalui surat. Namun menurut KPK, itu belum cukup sehingga diperlukan pembahasan secara menyeluruh.
"Ini yang kita bikin Tim apa yang bisa dilakukan dalam jangka pendek. Sehingga kalau desain yang lebih bagus nggak bisa segera. Tapi akan ada yang jangka pendek. Misalnya redefinisi atau revisi itu duduk sama-sama," terang Chatib.
Pada kesempatan yang sama Bambang Widjojanto menuturkan masalah bansos akan terus ditindaklanjuti untuk jangka pendek maupun panjang. Respons dari pemerintah sudah cukup bagus dengan ingin mencari solusi bersama.
"Sekarang bersama mendagri, menkeu kita sama-sama mencari bagaimana mengatasinya. Program seperti apa. Misalnya soal definisi. Jangan sampai belanja sosial bisa untuk belanja barang dan modal. Ini harus didudukkan bersama-sama," paparnya.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan dari sisi instansinya tidak ada permasalahan. Di kementeriannya hanya ada Program Nasional Pemberdayaan Mayarakat (PNPM) Mandiri. Ia menegaskan kehadiran dalam rapat ini untuk dimintai pandangan oleh Kemenkeu dan KPK.
Gamawan menilai memang perlu ada perbaikan secara komprehensif dalam persoalan bansos. Agar tidak ada kekhawatiran lagi dari berbagai pihak termasuk KPK.
"Selama ini nggak ada masalah, itu (PNPM) kan sudah berlangsung selama 10 tahun lebih, bahkan sebelum kabinet sekarang ada. Tapi dana lain," jelasnya.
Sebelumnya KPK menyarankan agar bansos terpusat di satu instansi, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos). Selama ini dana bansos yang dikelola berbagai kementerian/lembaga (K/L) dinilai tidak efektif.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 91 triliun untuk dana bansos. Terbaginya bansos di banyak K/L membuat penyalurannya terkadang tidak tepat sasaran.
(mkl/hen)











































