Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan retailer (peritel/minimarket) saat memperjualbelikan minuman beralkohol.
"Untuk jual minuman beralkohol harus punya tempat khusus dan kita harus aturnya si konsumen nggak boleh ambil sendiri (produknya). Ada petugas yang ambil dan langsung dibayar sebelumnya menunjukan identitas batasnya 21 tahun," kata Widodo saat berdiskusi dengan media di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Pihak peritel juga harus memastikan bila tempat berjualan produk minuman beralkohol tidak berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah. Mekanisme itu harus dipenuhi sebelum peritel mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag.
"Sekarang izinnya yang A itu SIUP plus surat keterangan dari Dirjen PDN. Pada saat pengeluaran harus ada izin lokasi minimarket, apakah dekat dengan sekolah dan tempat ibadah. Kalau dekat, mestinya tidak dikeluarkan izinnya," imbuhnya.
Sayangnya, menurut Widodo, di dalam aturan ini tidak terdapat penjelasan batasan jarak antara minimarket dengan sekolah atau rumah ibadah. Namun ia memastikan bila aturan ini tidak dilakukan oleh peritel, maka izin usaha berdagang serta izin edar minuman beralkohol akan dicabut oleh Kemendag.
"Nggak diatur berapa meter ketentuannya. Ada sanksinya kalau terkait itu, dicabut secara administrasi. Yang jelas cabut izinnya, masih berdagang kena sanksinya. Izin yang dicabut penjualan alkohol, bukan izin usaha," jelasnya.
(wij/hds)










































