Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo bercerita, Keppres No 3/1997 telah dimintakan pengujian kembali (judicial review) oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) tahun lalu. Dengan adanya putusan judicial review ini, pemerintah pusat tidak bisa mengontrol peredaran miras di Indonesia.
"Ada gugatan dari FPI. Kalau dicabut seluruhnya terjadi kekosongan dan seolah-olah jadi bebas saja," kata Widodo saat berdiskusi dengan media di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Berbeda dengan Keppres yang digugat FPI, Permendag baru ini dinilai lebih fleksibel. Alasannya, Kemendag tidak mempermasalahkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman beralkohol. Sementara Keppres Miras dinilai menghambat pemberlakuan perda antimiras sehingga itu yang menjadi pemicu FPI untuk menggugat.
"Pemda kan nggak bisa atur, membatasi. Kalau membatasi, bertentangan dengan Keppres karena Keppres membolehkan (penjualan minuman beralkohol)," imbuhnya.
Ia juga memastikan bahwa dalam Permendag melarang pembeli meminum produk minumal beralkohol di dalam toko jual. "Tapi nggak boleh diminum langsung di minimarket, harus di tempat yang sudah diklasifikasi. Nggak boleh diminum langsung," sebutnya.
(wij/hds)











































