Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menegaskan sesuai dengan aturan Permendag, pembeli minuman beralkohol di minimarket/supermarket/hipermarket dan sebagainya dilarang keras mengkonsumsi langsung produk tersebut di tempat yang sama.
"Tapi nggak boleh diminum langsung di minimarket, harus di tempat yang sudah diklasifikasi. Nggak boleh diminum langsung," kata Widodo saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (25/04/2014).
Widodo beralasan aturan ini dibuat sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Minuman Keras (Miras) No 3/1997 terutama untuk menutupi kekosongan produk hukum soal peredaran minuman beralkohol di masyarakat.
Ia menjelaskan Keppres No 3/1997 telah digugat (judicial review) oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) 2013 lalu. Adanya putusan judicial review ini, pemerintah pusat tidak bisa mengontrol peredaran miras di Indonesia.
"Kenapa diatur ketat? Waktu itu Keppres diuji materi. Sehingga keseluruhan dicabut. Keppres yang lama tahun 90-an sudah lama. Lupa. Ada gugatan dari FPI. Keputusan untuk mengatur karena ada keberatan. Kalau dicabut seluruhnya terjadi kekosongan dan seolah-olah jadi bebas saja," imbuhnya
Berbeda dengan Keppres yang digugat FPI, aturan Permendag ini dinilai lebih fleksibel. Alasannya Kemendag tidak mempermasalahkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman beralkohol. Sementara Keppres Miras dinilai menghambat pemberlakuan perda antimiras sehingga itu yang menjadi pemicu FPI untuk menggugat.
"Mereka kan Pemda nggak bisa atur, batasi. Kalau batasi, bertentangan dengan Keppres karena Keppres membolehkan (memperjual-belikan minuman beralkohol)," cetusnya.
(wij/hen)











































