"Kita tidak ingin ada sesuatu kesalahan, yang akhirnya-akhirnya malah membuat Pemprov DKI nanti jadi ada masalah hukum," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2014)
Ahok menegaskan tidak ingin keputusan yang telah ditandatangani saat ini, menjadi masalah hukum pada suatu hari setelah tak lagi menjabat sebagai wakil gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengatakan ada beberapa permintaan dari PT JM yang sulit dipenuhi oleh Pemda DKI Jakarta misalnya soal pemanfaatan ruang komersial di setiap stasiun, hingga perubahan waktu konsesi dari 30 tahun menjadi 50 tahun.
"Saya nggak ngerti PT JM itu maunya apa. Kalau JM bicara mau bangun 3 lantai di atas semua jalur itu, berarti tiang lama juga nggak bisa pakai," katanya.
Ia juga mengatakan akan kembali mendalami masa lalu dari PT JM, apalagi pada era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, telah mencabut izin pembangunan monorel untuk PT JM.
"Saya mau teliti dulu. Kenapa Pak Fauzi Bowo membuat keputusan tahun 2011, ini Gubernur loh yang mutus. Kalau pun itu sepihak dari kita apa kita boleh hidupin lagi. Nah, itu nanti jadi masalah," katanya.
Seperti yang diketahui, rencana pembangunan tiang-tiang monorel telah terhenti sejak tahun 2004 lalu. Padahal, tiang-tiang tersebut sudah di bangun di kawasan kuningan hingga senayan. Hingga saat ini tercatat ada 160 tiang monorel di kawasan tersebut.
Pada 19 September 2011 lalu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo secara resmi menghentikan masa perjanjian terhadap konsesi PT Jakarta Monorel sebagai pengembang dan investor monorel. Dampak penghentian perjanjian itu, pihak PT Jakarta Monorel meminta penggantian biaya investasi Rp 600 miliar.
Foke pada waktu itu menegaskan akan mengganti sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan jika ganti rugi dapat dibayarkan kepada investor monorel maksimal Rp 204 miliar.
Pada era Gubernur DKI Jakarta di bawah Jokowi proyek dilanjutkan melalui PT JM dengan meneruskan izin yang sebelumnya sudah dicabut. Pada pertengahan Oktober 2013,proyek monorel sudah groundbreaking, namun kini belum ada perkembangan yang berarti.
(hen/ang)










































