Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Hariyadi Sukamdani berpendapat, selama ini sistem outsourcing justru membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Banyaknya serapan tenaga kerja dari sistem kerja ini menjadi alasan perlunya sistem kerja seperti ini terus dipertahankan.
"Dalam UU sudah ada ketentuan soal outsourcing, nggak ada yang salah, yang salah oknumnya itu misalnya tidak memberikan upah layak, outsourcing itu tidak bisa dibatasi, itu alamiah memang harus ada, outsourcing itu justru menciptakan peluang lapangan pekerjaan baru," ujar Haryadi saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aksi masyarakat yang menginginkan penghapusan sistem outsourcing ini berpotensi menaikkan tingkat pengangguran di Indonesia. Pasalnya, sistem outsourcing ini banyak menyerap tenaga kerja Indonesia.
"Bayangkan masa hanya ada 5 jenis pekerjaan yang boleh outsourcing, apa namanya kalau bukan menutup peluang kerja, ini justru akhirnya yang rugi pemerintah, susah lagi menciptakan lapangan pekerjaan baru. Minta penghapusan outsourcing tapi tidak siap menyediakan lapangan pekerjaan baru, sekarang perusahaan padat karya saja sudah pada tutup karena banyak tuntutan buruh minta segala macam, pemerintah bisa apa?" tutup Haryadi.
(drk/dnl)










































