Buruh Minta Outsourcing Dihapuskan, Ini Tanggapan Pengusaha

Buruh Minta Outsourcing Dihapuskan, Ini Tanggapan Pengusaha

- detikFinance
Sabtu, 03 Mei 2014 16:33 WIB
Buruh Minta Outsourcing Dihapuskan, Ini Tanggapan Pengusaha
Jakarta -

Selain meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2015 sebesar 30%, kalangan buruh juga meminta sistem alih daya atau outsourcing dihapuskan. Outsourcing dinilai buruh sebagai sebuah sistem yang tidak menjamin keberlangsungan buruh menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan.

Ketua bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, menjelaskan dampak negatif bila sistem outsourcing dihapuskan. Salah satunya akan timbul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Kemudian posisi buruh akan digantikan dengan mesin yang jauh lebih efisien.

"Buruh sudah salah kaprah tentang sistem outsourcing. Di dunia sistem ini digunakan. Bila dihapuskan, ya pengusaha menggantinya dengan mesin," kata Hariyadi kepada detikFinance, Sabtu (03/05/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin sudah banyak dilakukan pelaku usaha di Indonesia. Ia mencontohkan, hampir sebagian besar pabrik tekstil dan garmen di Indonesia saat ini lebih mengandalkan mesin ketimbang manusia.

"Semuanya sudah beralih ke teknologi. Bahkan posisi Sales Promotion Girl (SPG) sudah digantikan dengan server automatic," imbuhnya.

Seharusnya, Hariyadi menyarankan, agar pengawasan pemerintah kepada sistem outsourcing lebih diperketat bila dibandingkan dengan menghapus langsung sistem ini. Adanya outsourcing justru banyak menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Saya menyadari buruh menuntut perlindungan, tetapi yang harus disalahkan dari sistem outsourcing ini adalah pengawasannya. Sekarang outsourcing hanya diperbolehkan pada 5 jenis pekerjaan saja dan semakin dipersempit," ujarnya.

Sesuai Permenakertrans No 13/2012, berikut ini pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing yaitu:

  1. Cleaning service (petugas kebersihan),
  2. Petugas keamanan,
  3. Transportasi,
  4. Katering,
  5. Pemborongan pekerja sektor pertambangan.
(wij/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads