UU 20/2002 Batal, Pemerintah Terpaksa Batalkan 17 Kepmen
Kamis, 16 Des 2004 17:34 WIB
Jakarta - Akibat dibatalkannya UU No 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah harus membatalkan 17 Keputusan Menteri yang merupakan Juklah dari pelaksanaan UU No 20/2002. Selain itu RUU pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik juga dibatalkan pembahasannya.Demikian Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kamis (16/12/200) dengan didampingi Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Kedatangan Purnomo adalah melaporkan kepada presiden keputusan MK tentang pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan perintah pemberlakuan kembali UU No 15 tahun 1985.Purnomo menjelaskan bahwa antara UU No 20/2002 dan UU Nomor 15/1985 mempunyai semangat yang berbeda. Dijelaskan, UU 20/2002 secara detail mengakomodir keperluan-keperluan investasi bagi perusahaan nasional maupun swasta, dalam dan luar negeri. Sementara UU 15/1985 secara eksplisit mengatakan PLN sebagai memonopoli penyelenggaraan dan pendistribusian listrik.Selain itu Dalam UU nomor 20/2002 juga mengakomodir keputusan-keputusan rambu-rambu investasi, bidang listrik dalam otonomi daerah dimana dalam UU 5/1985 belum ada.Menurut Purnomo, untuk menyiapkan UU pengganti membutuhkan waktu yang sangat lama, dari penyusunan draft usulan RUU, pengajuan RUU sampai disahkan ke presiden. "Karena itulah dibutuhkan payung hukum untuk melindungan dan memberikepastian terhadap investasi bidang listrik," demikian Purnomo.
(qom/)











































