Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Hortikultura Indonesia (DHI), Benny Kusbini kepada detikFinance, Senin (5/5/2014)
"Cabai kering biasa dipakai untuk industri mi instan dan restoran," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya cabai bubuk impor relatif mudah didapat dan harganya lebih murah. Namun sayangnya kebutuhan ini belum ditangkap oleh pemerintah dan industri lokal.
"Ini lah yang saya heran, pemerintah harus tahu ada peluang, tapi ini didiamkan saja," katanya.
Ia mengungkapkan belum ada desain menyeluruh soal industri hilir pertanian di Indonesia. Banyak petani cabai di dalam negeri belum mengenal teknologi pengolahan cabai bubuk atau kering. Hasilnya setiap ada panen raya, harga cabai selalu anjlok, dampaknya petani merugi karena tak bisa diolah.
"Kita bisa sebenarnya buat cabai bubuk, tetapi dengan petani terbatas kemampuannya, belum mampu, maka harus pakai kluster kawasan pertanian cabai," katanya.
BPS mencatat, impor cabai awet sementara pada Maret 2014 sebanyak 430 ton atau senilai US$ 509 ribu. Jauh lebih tinggi dibandingkan Februari yang 'hanya' 213 ton atau US$ 211 ribu. Secara akumulasi (Januari-Maret), impor cabai awet sementara mencapai 1.206 ton atau US$ 1,3 juta.
Sementara untuk cabai kering tumbuk, impornya pada Maret mencapai 2.169 ton atau US$ 2,5 juta. Secara volume naik 592 ton dari Februari yang sebesar 1.577 ton atau US$ 1,9 juta. Akumulasi impor dalam tiga bulan adalah 4.896 ton atau US$ 6,03 juta.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo) Kafi Kurnia menambahkan kenaikan impor cabai awal tahun ini karena ada kebijakan dari pemerintah soal ketentuan wajib serap 80% izin impor yang mereka harus realisasikan.
"Karena para importir pegang kuota (Surat Persetujuan Impor/SP) harus habis bulan Juni, ada peraturan kalau tak dipakai 80%, importir akan dikenakan sanksi, tak diberikan izin lagi," jelas Kafi.
(hen/hds)











































