Kebijakan ini telah disepakati antara Kementerian Keuangan, bank sentral, dan otoritas pajak kedua negara. Seperti diketahui, AS memiliki aturan kepatuhan pajak luar negeri (Foreign Account Tax Compliance Act) untuk membidik warganya yang memiliki rekening bank di luar negeri, untuk menghindari pembayaran pajak.
Guna membuat aturan ini ampuh, pemerintah AS memerlukan informasi dari sejumlah institusi keuangan di luar negeri, yang memiliki nasabah berkewarganegaraan AS.
Lewat perjanjian bilateral ini, seluruh institusi keuangan yang ebrada di Singapura, harus menyediakan informasi mengenai rekening milk warga negara AS, kepada otoritas pajak Singapura. Kemudian otoritas pajak Singapura akan memberikan datanya kepada otoritas pajak AS (US Internal Revenue Service/IRS).
Seperti dilansir dari AFP, Selasa (6/5/2014), perjanjian tersebut akan ditandatangani tahun ini. Pemerintah AS memang tengah mengejar warganya yang mengemplang pajak dengan menaruh uang penghasilan mereka di negara-negara dengan pajak rendah seperti Swiss.
Singapura juga sekarang menjadi 'tempat aman' bagi orang asing untuk menaruh uang, karena kecilnya tarif pajak.
Di 2012 lalu, nilai aset keuangan yang dikelola oleh pengelola keuangan (fund manager) di Singapura mencapai US$ 1,3 triliun (Rp 11.300 triliun).
(dnl/ang)











































