Demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance di Jakarta, Rabu (7/5/2014). Netbook yang dihibahkan tersebut awalnya adalah barang hasil tegahan/sitaan Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Merknya beragam, mulai dari Toshiba, Hewlett-Packard, Sony, dan sebagainya. Nilai barang tegahan tersebut adalah Rp 1,29 miliar. Kondisinya masih baik dan tersegel.
Berdasarkan KMK No 52-58/KMK.6/2014 tertanggal 20 Februari 2014, Kemenkeu menetapkan peruntukan 867 unit netbook tersebut kepada 7 instansi pemerintah.
"Penetapan status penggunaan dan persetujuan hibah terhadap Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai tersebut merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip pengelolaan BMN yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," papar Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Β
(hds/ang)











































