ADB Rekomendasikan BPK dan BPKP Dimerger
Jumat, 17 Des 2004 14:26 WIB
Jakarta - Asian Development Bank (ADB) merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk melakukan merger terhadap dua lembaga audit yaitu BPK dan BPKP. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas kedua lembaga tersebut."Karena pada tahun 2007 BPK berdasarkan UU sudah harus mampu mengaudit Pemda tingkat II," kata Farzana Ahmed, ADB Financial Management Specialist kepada wartawan di Kantor ADB di gedung BRI II Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/3/2004).Keputusan merger BPK dan BPKP ini, sepenuhnya berada di tangan pemerintah. "Pemerintah telah membentuk komisi lintas menteri. Jadi keputusan apakah melakukan merger atau tidak, tergantung dari komisi itu," katanya.Berdasarkan UU BPK harus berada di tiap-tiap propinsi dan saat ini di Indonesia baru ada 7 kantor BPK, yakni di Medan, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Denpasar, Banjarmasin dan Makassar. Dengan adanya merger antara BPK dan BPKP pemerintan tinggal membangun 6 kantor BKP yang baru."Yakni di Pangkal Pinang, Serang, Palangkaraya, Gorontalo, Ternate dan Kupang. Ini akan menghemat biaya," kata Farzana.BPK kata Farzana, dapat menggunakan kantor BPKP yang sudah ada sehingga tidak ada penghamburan uang atau waste of money. "ADB dalam rangka mendukung program lembaga audit negara ini mengucurkan dana sebesar US$ 225 juta. Termasuk dua bantuan teknis untuk mendukung pelaksanaan program ini, yakni program pengembangan sektor/reformasi lembaga-lembaga audit negara (atau yang dikenal dengan proyek STARSDP)," katanya.Secara rinci bantuan itu adalah US$ 200 juta untuk program pengembangan sektor yang akan dicairkan secara bertahap dalam dua tahap. Pinjaman proyek siasanya sebesar US$ 25 juta dari Asian Developmnet Fund dan juga ada dana hibah sebesar US$ 5 juta dari pemerintah Belanda.Proyek STARSDP ini akan dilaksanakan selama lima tahun dan ditargetkan dapat selesai pada tahun 2009 tepatnya pada 31 Desember.
(mar/)











































