Faktur Pajak Elektronik Berlaku Mulai 1 Juli 2014

Faktur Pajak Elektronik Berlaku Mulai 1 Juli 2014

- detikFinance
Jumat, 09 Mei 2014 13:12 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang faktur pajak elektronik (e-Faktur). Sebagai tindak lanjutnya, Ditjen Pajak mulai menerapkannya pada 1 Juli 2014.

"Untuk 1 Juli tahun ini, pemberlakuan dilakukan bertahap dulu ke sekitar 100 Perusahaan Kena Pajak (PKP)," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Irawan di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Irawan mengatakan, DJP punya target semua faktur pajak sudah berbentuk elektronik pada 1 Juli 2016. Nantinya seluruh PKP akan diberikan aplikasi e-Faktur yang dapat di-install dalam sistem komputer perusahaan.

Sementara, untuk perusahaan besar seperti Pertamina dan Astra, proses akan dikerjakan melalui host-to-host yaitu antara komputer perusahaan dengan komputer di Ditjen Pajak.

Untuk tahap awal, e-Faktur rencananya akan diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus, dan KPP Madya di wilayah DKI Jakarta.

Sementara tahap kedua akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. "Hampir semua PKP terdaftar ada di Jawa dan Bali," terang dia.

E-Faktur ini diterapkan Ditjen Pajak setelah mencermati kebutuhan wajib pajak seiring meningkatnya frekuensi dan volume transaksi. E-Faktur akan mempermudah proses administrasi serta bisa mendeteksi faktur pajak palsu.

Sepanjang 2013, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak menerbitkan sekitar 300 juta faktur pajak. Tahun ini, Ditjen Pajak memprediksi jumlah faktur pajak bisa menembus 400 juta.

Dalam catatan Ditjen Pajak, saat ini jumlah Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang terdaftar berjumlah 400 ribu. Artinya bila dirata-ratakan satu pengusaha harus menggarap 1.000 faktur dalam setahun. Dapat dibayangkan bila jumlah tersebut masih digarap secara manual.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak kemudian merilis faktur pajak elektronik, atau e-Faktur. Wajib pajak pun akan terbantu karena tidak perlu mencetak faktur pajak, sehingga mengurangi biaya.

Β 
(hds/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads