Data ini akan diberikan kepada pemerintah AS untuk menghindari adanya praktik pengemplangan pajak. Bagaimana dengan Indonesia?
Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Irawan mengatakan, hal serupa sebenarnya bisa saja dilakukan Pemerintah Indonesia dengan melibatkan otoritas perbankan dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Dibutuhkannya keterlibatan BI dalam perkara ini lantaran dalam hal meminta data nasabah diperlukan pendekatan antara yang melibatkan bank sentral kedua negara selain pemerintah dan otoritas pajak.
"Datanya di kita tidak ada, harusnya kalau mau minta (data warga RI yang menabung di Singapura) itu bisa saja, tapi kewenangannya di BI dan Pemerintah. Karena itu kan sifatnya reciprocal kedua negara," kata Irawan di Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Untuk itu Irawan mengusulkan kepada pemerintah agar dapat melakukan komunikasi perihal kerjasama pertukaran informasi (reciprocal) dengan pihak pemerintah Singapura.
Dengan demikian data warga negara indonesia yang memiliki akun rekening perbankan di negara singa tersebut dapat diperoleh.
"Untuk dapat melakukan itu kan sifatnya harus kerjasama reciprocal, kalau kita mau minta ya kita harus pastikan juga kalau dia (Singapura) bisa minta ke kita," tutur dia.
Menilik kerjasama antara Amerika dan Singapura, kebijakan ini melibatkan Kementerian Keuangan, bank sentral, dan otoritas pajak kedua negara.
Lewat perjanjian bilateral ini, seluruh institusi keuangan yang berada di Singapura, harus menyediakan informasi mengenai rekening milk warga negara AS, kepada otoritas pajak Singapura. Kemudian otoritas pajak Singapura akan memberikan datanya kepada otoritas pajak AS (US Internal Revenue Service/IRS).
(ang/ang)










































