Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, rekrutmen calon PPPk akan diumumkan bersamaan dengan pendaftaran calon PNS.
Dikatakan Eko, berbeda dengan PNS, perekrutan PPPK tidak memiliki batasan khusus. Selama memiliki kompetensi dan kemampuan, kesempatan untuk menjadi PPPK terbuka lebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Eko, kebijakan membuka keran perekrutan PPPK merupakan terobosan baru yang bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
"PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS," paparnya.
Di samping itu, Eko menambahkan PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sebelumnya yang berkinerja buruk akan dipensiundinikan.
Namun hal itu kini dimungkinkan dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai," tegasnya.
Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK," ungkapnya.
(zul/hds)











































