Saat ini peningkatan pertumbuhan penduduk tak sebanding dengan produksi beras di dalam negeri. Penyebabnya karena laju konversi atau alih fungsi lahan pertanian yang pesat mencapai 100.000 hektar per tahun.
Direktur Pasca Panen Kementerian Pertanian (Kementan) Pending Dadih Permana menyatakan ke depan sektor pertanian Indonesia sudah masuk tahap peringatan sebelum adanya krisis produksi pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya di Jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) rata-rata satu penduduk bisa memusnahkan 5 hektar lahan produktif dengan cara diuruk. Padahal kemampuan pemerintah menciptakan lahan sawah baru tahun lalu hanya 38.000 hektar.
Konversi lahan terus berlangsung, padahal sudah ada Undang-undang (UU) tentang perlindungan lahan. Penyebab tak efektifnya UU ini karena belum mendapatkan respons positif dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Lampu kuning untuk konversi lahan, kalau memang tidak ditindaklanjuti. 4 peraturan pemerintah (PP) sudah ada dan Undang-undang mengatakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Ini ada 4 PP yang sudah diselesaikan tinggal dilaksanakan di masing-masing daerah," katanya.
Ia mencontohkan Kabupaten Bandung, Jawa Barat punya lahan sawah 36.000 hektar. Namun perhitungannya hanya berdasarkan kebutuhan penduduk dengan produksi beras. Dari jumlah itu hanya 32.000 hektar untuk sawah, sebanyak 4.000 hektar dialihfungsikan, tanpa mempertimbangkan masa depan.
(wij/hen)
