Bila UU Migas Dibatalkan, Pemerintah Terancam Bangkrut
Minggu, 19 Des 2004 07:15 WIB
Jakarta - Pemerintah terancam dituntut membayar ganti rugi ratusan miliar dollar AS di forum arbitrase internasional, bila Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasalnya pembatalan UU tersebut akan memberikan konsekuensi tidak berlakunya sejumlah kontrak yang telah ditekendengan perusahaan lokal dan perusahaan asing. Demikian diungkapkan Wakil Kepala Badan Pelaksana Migas (BPMIGAS) Kardaya Warnika di Jakarta, Sabtu (18/12/2004).Menurut Kardaya, jika UU 22/2001 dibatalkan, maka keberadaan BUMN lain seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN) secara otomatis harus dibubarkan karena UU lamatidak dimungkinkannya adanya BUMN selain Pertamina. Padahal PGN sendiri hingga kini telah menandatangani kontrak jual beli gas yang dalam waktu dekat akandirealisasikan."Kalau legal basis PGN dicabut maka bisnis yang dilakukannya harus distop, demikian pula dengan kontrak miliaran dollar AS yang telah diteken. Kalau ini terjadi pemerintah bisa dituntut ke arbitase internasional, sama seperti yang terjadi pada kasus Karaha Bodas. Dan ini harus dibayar sendiri olehpemerintah," jelas Kardaya.Sebelumnya pada hari Rabu lalu MK telah memutuskan pembatalan UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan dengan pertimbangan UU itu dinilai tidak sesuai denganroh pasal 33 UUD 45. Menurut rencana, pada pekan depan MK juga akan membacakan keputusan mengenai nasib UU No. 22 itu. UU Migas sendiri secara prinsip membagi usaha migas dalam sektor hulu dan hilir. Lebih lanjut UU itu juga mengatur transformasi bentuk Pertamina dari perusahaan khusus yang diatur dalam UU 15/1971 menjadi persero. Menurut Presiden Direktur Caltex Pacific Indonesia Wahyudin Yudiana, jika UU itu dicabut dikhawatirkan akan memberi dampak negatif pada iklim investasi. "Kita akan kembali ke situasi legal uncertainty, kepastian hukum goyah lagi. Sayang sekali jika investasi yang seharusnya bisa ditanam di sini harus dialihkan ke negara lain akibat ketidakpastian hukum," katanya.Sementara Presiden Direktur Medco E&P Indonesia Daryono Doyoatmojo mengharapkan adanya forum diskusi terlebih dahulu antara MK, investor, dan sejumlah kalangan yang terkait dengan sektor migas mengenai UU itu. "Agar semuanya bisa lancar dan tidak mengganggu investasi," tukasnya.Hal senada juga diungkapkan Presiden Direktur Star Energy Supramu Santosa. Ia juga mengusulkan langkah amandemen UU jika ternyata ada sejumlah pasal dalam UUMigas yang dianggap tidak relevan untuk diterapkan. "Saya lihat UU Migas spiritnya sudah bagus. Tapi mungkin saja ada beberapa hal yang harus diperbaikidan itu bisa dilakukan melalui amandemen. Jangan dibatalkan karena akan menggangu investasi migas," tukasnya.
(asy/)











































