Pihak DJKN mengklaim acara lelang ini sukses karena berhasil menarik perhatian masyarakat dan mendapatkan harga jual yang cukup baik. Misalnya ada barang yang terjual sebesar 910,3% dari nilai limit yang telah ditetapkan.
"Mukena terjual dengan harga Rp 2.000.000 atau 910,3% dari nilai limit sebesar Rp 219.700 dalam lelang gratifikasi KPK," jelas laporan yang dirilis Kementerian Keuangan, dikutip Minggu (18/5/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah barang yang dilelang mencapai 34 lot barang gratifikasi yang terdiri dari baju batik, jam tangan mewah, telepon genggam, power bank, Ipad mini, voucher belanja, parcel, mukena, keramik, parfum, kain sutera, kain songket, kain sasirangan, kain batik, ballpoint mewah, stick golf, tas, dan liontin emas seberat 5 gram.
Namun ada 8 lot barang yang tidak terjual tersebut terdiri atas 1 buah parcel, 2 set keramik, 1 buah Chinese Ceramic Mini Tea Set, 2 buah ballpoint, 3 lembar voucher belanja dan 1 set stick golf.
(hen/rrd)











































