Depkeu Tarik 4 RUU Pajak dan Bea Cukai untuk Direview

Depkeu Tarik 4 RUU Pajak dan Bea Cukai untuk Direview

- detikFinance
Senin, 20 Des 2004 13:54 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan menarik kembali 4 konsep RUU Pajak dan Bea Cukai untuk direview yang dimaksudkan agar konsep RUU bisa lebih bersahabat terhadap kalangan industri, investasi dan perdagangan. Penarikan juga dimaksudkan untuk mengamankan target-target fiskal. "Penarikan 4 konsep RUU itu telah dilakukan pekan lalu dari Setneg. Saya beri waktu untuk dilakukan review selama 2 bulan," kata Menkeu Jusuf Anwar di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/12/2004).Menurut Menkeu, setelah dilakukan review selama 2 bulan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada kalangan dunia usaha, perguruan tinggi, stake holder, LSM dll. Adapun RUU Pajak yang dilakukan review dan ditarik kembali diantaranya RUU PPh, RUU Ketentuan Umum Perpajakan, RUU PAT.Terkait dengan RUU Bea Cukai, Menkeu mengatakan nantinya akan difokuskan pada usaha-usaha mengatasi penyelundupan dimana ketentuan pidananya akan lebih serius lagi. Menurut Menkeu, saat ini bagi importir produsen dan importir patuh akan tetap mendapatkan jalur prioritas. Namun hal yang harus diantisipasi adalah disalahgunakannya beberapa fasilitas kepabeanan termasuk munculnya door to door shipment. "Nah, sekarang door to door shipment sudah tidak ada lagi karena hal itu membuat industri kita tidak kompetitif dan sistem perdagangan menjadi rusak. Jadi kalau ada fasilitas bagus jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.Menkeu berharap RUU yang ditarik itu bisa diundangkan tahun 2005. Meski demikian, menkeu menegaskan, bisa tidaknya RUU itu diundangkan sangat tergantung pembahasan dengan DPR. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads