Anggaran Dipotong Rp 804 M, Kemendag Pangkas Perjalanan Dinas PNS

Anggaran Dipotong Rp 804 M, Kemendag Pangkas Perjalanan Dinas PNS

- detikFinance
Jumat, 23 Mei 2014 10:53 WIB
Anggaran Dipotong Rp 804 M, Kemendag Pangkas Perjalanan Dinas PNS
Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Presiden No 4/2014 telah memutuskan melakukan penghematan anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L). Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres tersebut mencapai Rp 100 triliun.

Salah satu kementerian yang dipotong anggarannya adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Anggaran Kemendag dipotong Rp 804,73 miliar. Bagaimana komentar pejabat Kemendag atas pemotongan ini?

"Ya tentu akan berpengaruh (pada program kerja)," kata Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo kepada detikFinance, Jumat (23/05/2014).

Kementerian Perdagangan, lanjut Gunaryo, saat ini sedang melakukan perhitungan beberapa program kerja yang bisa dikurangi. Salah satu yang pasti adalah perjalanan dinas.

"Kami sedang meng-exercise. Namun terutama yang akan dikurangi perjalanan dinas, rapat-rapat konsinyering, dan honorarium," katanya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan secara umum pemotongan anggaran belanja Kemendag tidak akan berpengaruh banyak. Ia akan menghentikan segala bentuk pembangunan atau revitalisasi gedung Kemendag dan mengurangi perjalanan dinas.

"Yang dipotong itu bagian-bagian seperti pembangunan gedung yang tidak penting-penting dan perjalanan dinas. Nggak akan terganggu operasional," cetusnya.

Sebagai informasi, Inpres No 4/2014 mengamanatkan penghematan utamanya dilakukan terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.

“Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU),” sebut keterangan di situs resmi Sekretariat Kabinet.

(wij/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads