"Kita turunkan Rp 51 triliun. Di dalamnya kita sudah extra effort, itu berat kerjanya nyari Rp 60 triliun tambahan (dari realisasi 2013)," ungkap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menurut Fuad, faktor pertama penurunan penerimaan pajak adalah perlambatan ekonomi. Pada kuartal I-2014, ekonomi cuma tumbuh 5,2% dan pada akhir tahun diperkirakan sekitar 5,5%.
"Artinya kalau ekonomi turun, turunnya penerimaan pajak lebih banyak," ujarnya.
Faktor kedua adalah kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Kebijakan ini membuat perusahaan menurunkan produksinya. Di samping itu, harga komoditas pun belum membaik.
"Pertambangan paling dalam karena aturan minerba. Harga juga nggak membaik, bahkan memburuk. Jadi memang jeblok banget," kata Fuad.
Penerimaan pajak, lanjut Fuad, masih mengandalkan sektor komoditas sehingga ketika ada gangguan akan sangat terpengatuh. "Penerimaan pajak kita dari dulu itu-itu terus. Kita mau melebarkan sayap, tapi itu yang aku ngomong 2 tahun lalu, tambah dong petugas," tegasnya.
Pemerintah memang mendapatkan sumber penerimaan baru yaitu pajak terhadap pelaku usaha kecil-menengah (UKM). Namun Fuad menyebutkan sektor ini tidak banyak menyumbang penerimaan pajak.
"Dari diterapkan ada kenaikan. Tapi nggak signifikan banget. Sektor ini memang nggak diharapkan terlalu banyak," sebutnya.
Β
(mkl/hds)











































