Sehingga Kemendag mengancam akan mencabut izin edar sementara para pelaku usaha, apabila produk yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan seperti Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Registrasi Produk (NRP). Cara ini dinilai lebih efektif daripada penyelesaian di pengadilan.
"Tahun 2013 ada 3.000 kasus. Kita berusaha memasukan kasus tersebut ke ranah hukum tetapi hanya 18 kasus yang bisa masuk. Ternyata ahli hukum perlindungan konsumen di Indonesia tidak banyak, baik di tingkat pengadilan maupun bantuan hukum," kata Bayu saat konferensi pers pengawasan barang beredar di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (28/05/2014).
Bahkan ironisnya, dari 18 kasus yang masuk pengadilan yang sudah diputuskan di pengadilan hanya 1 kasus. Hal ini lah yang menjadi dasar pihaknya memakai pendekatan lain yaitu jika sudah ada bukti sebuah produk tidak sesuai ketentuan maka produk tersebut akan dilarang beredar sementara.
Bayu menyebut, izin edar produk akan kembali diberikan jiak si produsen atau importir dapat menjelaskan dan melakukan perbaikan dari sisi produk yang sesuai dengan ketentuan SNI.
Menurut catatan Kemendag periode Januari hingga April 2014, terdapat 105 produk yang dicurigai tidak sesuai ketentuan aturan seperti SNI, Label dan MKG/Kartu Garansi. Dari 105 produk tersebut, 19 produk diantaranya tidak terbukti karena produk sudah sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu dari 105 produk, 37 produk terbukti tidak sesuai ketentuan, sedangkan 49 produk masih dilakukan pengujian. Dari 37 produk yang terbukti tidak sesuai ketentuan, 25 produk adalah produk impor dan 12 produk buatan dalam negeri. Mayoritas produk yang tidak sesuai ketentuan adalah elektronika seperti alat perekam, pemanas air, mesin fotocopy dan kompor gas.
"Kita lihat nanti, kalau ada sebuah kesalahan dalam proses produksi kalau memang bisa ditunjukkan (bukti), maka bisa dilakukan izin edar kembali," imbuhnya.
Selain itu, pihak Kemendag juga akan memperketat proses pengawasan barang beredar terutama di daerah perbatasan. Daerah perbatasan sering kali menjadi pintu masuk produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan ilegal.
"Kita mengharapkan tindak lanjut dari si perusahaannya dan pengawasan kita lakukan lebih intensif. Kita coba untuk melakukan pengawasan ini lebih intensif," jelasnya.
(wij/hen)











































