Menkeu Keluarkan Harmonisasi Tarif Bea Masuk 6 Sektor
Selasa, 21 Des 2004 15:51 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan mengenai harmonisasi tarif bea masuk tahun 2005. Harmonisasi tarif ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri. Untuk tahap pertama terdapat enam sektor yang sudah kelur harmonisasi tarifnya.Halini disampaikan Menkeu Jusuf Anwar saat jumpa pers di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/12/2004)."Harmonisasi ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemudian memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh sektor industri dan juga adanya kepastian usaha dari investor dan penanam modal," kata Menkeu.Penetapan tarif bea masuk itu dilakukan juga untuk meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan dan mencegah penyelundupan. Harmonisasi tarif menurut Jusuf penting dari segi dunia usaha bagaimana menciptakan iklim usaha yang kondusif. "Untuk itu kami akan kaji ulang UU kepabeanan dan pajak," tegasnya.Ditempat yang sama Pjs Kepala Bappeki Anggito Ambimanyu menyebutkan ada enam sektor yang hari ini telah diputuskan tarif bea masuknya yakni sektor pertambangan, sektor perikanan untuk jenis udang dan ikan, sektor pertanian, farmasi, keramik dan besi baja. Tarif ini berlaku sampai 2010."Ada enam jenis tarif yang telah diputuskan. Jadi dunia usaha bisa mendapatkan referensi," ujar Anggito.Menurutnya tarif ini di luar tarif-tarif yang telah disepakati antar negara dan multilateral baik Asean maupun WTO. Penempatan tarif ini merupakan program seratus hari di lingkungan Depkeu.Sedangkan Menteri Perindustrian Andung A Nitimihardja menyebutkan penetapan tarif bea masuk ini selain untuk upaya meningkatkan iklim investasi yang kondusif juga untuk mencegah terjadinya penyelundupan. Menurutnya daya saing dapat ditingkatkan dengan menekan biaya produksi dan menurunkan tingkat penyelundupan.Andung juga meminta dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi internal perusahaannya karena bukan tugas pemerintah saja dalam meningkatkan daya saing industri tersebut.
(san/)











































