Mendag: Ekspor Pupuk Dibolehkan Jika Stok Dalam Negeri Aman
Selasa, 21 Des 2004 17:19 WIB
Jakarta -
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan ekspor pupuk baru akan diperbolehkan jika stok di dalam negeri sudah cukup. Selain itu para pengecer nakal pun akan diberikan tindakan yang tegas.Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Pangestu seusai menemui produsen pupuk seluruh Indonesia di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (21/12/2004)."Departemen perdagangan sekarang akan memberi izin ekspor bila ada jaminan stok dalam negeri cukup. Itu merupaka komitmen pabrik-pabrik pupuk serta Depdag. Kita juga akan mengambil langkah menindak pengecer yang nakal. Prinsipnya meminta pertanggungjawaban mereka. Ini kita sudah bekerjasama dengan aparat keamanan," ujarnya.Menurut Mari Pangestu, pihaknya mengajak aparat keamanan untuk ikut menindak para pengecer nakal beserta kompolotannya karena pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan selama 24 jam terus menerus. "Jadi dalam jangka pendek kita akan lakukan monitoring pengecer pupuk," tegasnya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































