Kalau Lulus Jadi PNS, Apa Ya Isi Sumpahnya?

Kalau Lulus Jadi PNS, Apa Ya Isi Sumpahnya?

- detikFinance
Kamis, 05 Jun 2014 07:11 WIB
Kalau Lulus Jadi PNS, Apa Ya Isi Sumpahnya?
Jakarta - Musim pembukaan lowongan 100.000 pegawai, meski tidak semuanya untuk menjadi PNS. Perjalanan untuk menjadi PNS tidak mudah, banyak tes dan penilaian yang harus dilalui. Saat dilantik, PNS mempunyai sumpah yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip Rabu (5/6/2014) diatur, setiap warga negara punya kesempatan melamar jadi PNS setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan PNS ini juga harus dilakukan melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.

Ada tiga tahap seleksi calon PNS, yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Bila lolos seleksi ini, maka akan diangkan menjadi calon PNS. Selanjutnya, ada masa percobaan yang harus dilalui oleh calon PNS ini.

Masa percobaan selama setahun ini, dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

UU ini mengatakan, calon PNS bisa diangkat oleh PNS bila memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani rohani. Setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah sebagai berikut:

"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara."

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads