Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip, Rabu (5/6/2014) disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana
UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun