Ini yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Ini yang Bisa Bikin PNS Dipecat

- detikFinance
Kamis, 05 Jun 2014 09:31 WIB
Jakarta - Bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS) bukan berarti anda aman dan nyaman. Seorang PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan hormat bila melakukan kesalahan fatal. Apa saja?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip, Rabu (5/6/2014) disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana

UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun
(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads