Kamis, Soal Impor Beras akan Diputuskan
Selasa, 21 Des 2004 17:48 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pada Kamis (23/12/204) pihaknya akan melakukan pengambilan keputusan menyangkut impor beras apakah akan dilanjutkan ataukah tidak. Namun berdasarkan laporan Deptan penyediaan beras dalam enam bulan ke depan tidak ada masalah."Kamis akan kami putuskan apakah akan diteruskan larangan impor beras atau tidak, karena sebelumnya kita akan rapat dengan menko perekonomian. Laporan Deptan memang tidak ada masalah dalam penyediaan beras dalam enam bulan ke depan karena keputusan ini bukan hanya dari depdag sendiri," ujar Mari Pangestu di kantor Departemen Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (21/12/2004).Sementara itu menyangkut aspek tata niaga gula, Mari Pangestu menyebutkan bahwa pihaknya sudah memperbaikinya yakni dengan melakukan transparansi impor gula."Kami telah mengikuti saran KPPU untuk memperbaiki tata niaga gula dengan lebih mentransparankan impor gula. Kita tidak bisa melakuka secara mendadak agar tidak mengganggu suplai dan harga gula," ujarnya.Dalam kesempatan itu, menteri perdagangan kembali menegaskan bahwa secara keseluruhan perbaikan dan perubahan kebijakan mengenai tata niaga gulan ini bisa rampung pada 2006. Untuk jangka pendek, pihaknya akan melakukan monitoring dan melakukan pendekatan kepada semua produsen agar tersedia sembako dan distribusi barang yang merata.Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) meminta Menteri Perdagangan Marie E Pangestu untuk membuka kran impor gula. Jika selama ini hanya lima perusahaan yang diberi izin impor, KPPU meminta impor gula dibuka dengan tender. Dengan hanya memberikan izin terhadap lima perusahaan, maka tidak membuka kompetisi dan hanya akan memperbesar peluang penyimpangan. Menurut SK Menperindag nomor 43/2002 yang boleh mengimpor gula adalah importir terdaftar, yaitu PTPN IX,X ,XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia dan Perusahaan Perdagangan Indonesia.
(san/)











































