UU Migas akan Diamandemen

UU Migas akan Diamandemen

- detikFinance
Selasa, 21 Des 2004 20:23 WIB
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan, pemerintah akan menyanggupi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengamandemen UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Pemerintah akan menghormati keputusan MK. Kesanggupan pemerintah itu, disampaikan Purnomo kepada wartawan di Gedung Depkeu Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2004). "Ok. Tidak masalah. Soal apakah itu optimal atau tidak, tiap kasus kan berbeda. Nanti kita akan review. Keputusan MK harus kita hormati," katanyaMenurutnya, beberapa pasal yang diamandemen terutama mengenai domestic market obligation dan yang kedua mengenai kuasa pertambangan. Kuasa pertambangan menurut Purnomo ada di tangan pemerintah, sehingga pelaksanaan sehari-hari dan apilikasinya diserahkan ke BP Migas. "Jadi ini sebagai penegasan saja," katanya.Ketiga yakni masalah harga. Purnomo menyatakan, harga tidak ditentukan oleh pasar tapi oleh pemerintah. "Tetapi kita juga harus memikirkan ada beberapa harga yang tidak diatur oleh pemerintah, misalnya elpiji, pertamax dan pelumas," ungkapnya."Kalau itu diatur pemerintah, berarti kemunduran. Kita harus mencari pendekatan bagaimana harga ditentukan oleh pemerintah," demikian Purnomo. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads