60.000 Lowongan PNS 2014, Ramai Peminat Sampai Rencana Gaji Naik

60.000 Lowongan PNS 2014, Ramai Peminat Sampai Rencana Gaji Naik

- detikFinance
Jumat, 06 Jun 2014 07:48 WIB
60.000 Lowongan PNS 2014, Ramai Peminat Sampai Rencana Gaji Naik
Jakarta - Pemerintah membuka 100.000 lowongan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan ini. Namun, tidak semua lowongan akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan, ada juga lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengutip aturan yang tertera dalam kitab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada sejumlah perbedaan hak antara PNS dengan PPPK.

PNS memiliki hak-hak meliputi gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK hanya memiliki hak-hak meliputi gaji dan Tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Yuk kita simak fakta-fakta menarik dari persiapan penerimaan CPNS tahun ini, seperti dirangkum detikFinance, Jumat (6/6/2014).

Sumpah PNS

Perjalanan untuk menjadi PNS tidak mudah, banyak tes dan penilaian yang harus dilalui. Saat dilantik, PNS mempunyai sumpah yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).

calon PNS bisa diangkat oleh PNS bila memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani rohani. Setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah sebagai berikut:

"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara."

Sumpah PNS

Perjalanan untuk menjadi PNS tidak mudah, banyak tes dan penilaian yang harus dilalui. Saat dilantik, PNS mempunyai sumpah yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).

calon PNS bisa diangkat oleh PNS bila memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani rohani. Setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah sebagai berikut:

"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara."

65% Lowongan untuk Pemda

Wakil Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo mengatakan, kebutuhan tenaga kerja di daerah sangat tinggi, seiring meningkatnya target pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, sebagai akibat dari desentralisasi.

"Sementara paling banyak dari daerah, porsinya memang karena dengan model pemerintahan desentralisasi, kan urusan-urusan lebih banyak dilakukan di daerah. Jadi urusan pemerintah lebih banyak di daerah," kata Eko kepada detikFinance, Senin lalu (2/6/2014)

Lewat pertimbangan tersebut, lanjut Eko, maka porsi alokasi ASN untuk daerah akan mencapai 65% dari total alokasi penerimaan aperatur negara di tahun ini.

"Porsinya 65% untuk pemerintah aerah, 35% untuk pusat. Jadi kementerian-kementerian di pusat itu yang 35%," ungkapnya.

65% Lowongan untuk Pemda

Wakil Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo mengatakan, kebutuhan tenaga kerja di daerah sangat tinggi, seiring meningkatnya target pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, sebagai akibat dari desentralisasi.

"Sementara paling banyak dari daerah, porsinya memang karena dengan model pemerintahan desentralisasi, kan urusan-urusan lebih banyak dilakukan di daerah. Jadi urusan pemerintah lebih banyak di daerah," kata Eko kepada detikFinance, Senin lalu (2/6/2014)

Lewat pertimbangan tersebut, lanjut Eko, maka porsi alokasi ASN untuk daerah akan mencapai 65% dari total alokasi penerimaan aperatur negara di tahun ini.

"Porsinya 65% untuk pemerintah aerah, 35% untuk pusat. Jadi kementerian-kementerian di pusat itu yang 35%," ungkapnya.

Ini yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS) bukan berarti anda aman dan nyaman. Seorang PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan hormat bila melakukan kesalahan fatal. Apa saja?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana


UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun

Ini yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS) bukan berarti anda aman dan nyaman. Seorang PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan hormat bila melakukan kesalahan fatal. Apa saja?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana


UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun

Gaji PNS Terendah Rp 1,4 Juta, Tertinggi Rp 5,3 Juta

Pada 21 Mei 2014, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. Isinya adalah daftar baru gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Dibandingkan dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%. Berdasarkan PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa:
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Bantuan hukum

Gaji PNS Terendah Rp 1,4 Juta, Tertinggi Rp 5,3 Juta

Pada 21 Mei 2014, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. Isinya adalah daftar baru gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Dibandingkan dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%. Berdasarkan PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa:
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Bantuan hukum

Cegah Calo, Ini Dia Sistem Baru Tes CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terus berupaya menjalankan fungsinya untuk merombak tatanan birokrasi yang selama ini dianggap memiliki banyak celah untuk terjadinya praktik korupsi.

Salah satu wujud dari perombakan birokrasi tersebut adalah penerapan Computer Assisted Test (CAT) dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo menjelaskan, sistem perekrutan dengan CAT ini adalah sistem perekrutan berbasis online yang memungkinkan pelaksanaan tes dapat dilakukan di manapun sesuai dengan kesediaan instansi negara yang ingin merekrut ASN.

"Setiap kementerian dan lembaga bisa menyelenggarakan sendiri ujiannya di ruangannya sendiri yang sudah dipasangi instalasi komputer dengan soal-soal yang sudah kita rumuskan bersama dengan perguruan tinggi," terang Eko kepada detikFinance di kantornya belum lama ini.

Sistem CAT ini sendiri telah dibekali dengan teknologi yang mumpuni untuk mempublikasikan hasil ujian saringan masuk sesegera mungkin atau biasa dikenal dengan istilah real time.

Dengan penerapan sistem CAT ini, menurut Eko, akan dapat meminimalisir celah-celah terjadinya praktik calo dalam ujian seleksi penerimaan pegawai ASN.

Cegah Calo, Ini Dia Sistem Baru Tes CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terus berupaya menjalankan fungsinya untuk merombak tatanan birokrasi yang selama ini dianggap memiliki banyak celah untuk terjadinya praktik korupsi.

Salah satu wujud dari perombakan birokrasi tersebut adalah penerapan Computer Assisted Test (CAT) dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo menjelaskan, sistem perekrutan dengan CAT ini adalah sistem perekrutan berbasis online yang memungkinkan pelaksanaan tes dapat dilakukan di manapun sesuai dengan kesediaan instansi negara yang ingin merekrut ASN.

"Setiap kementerian dan lembaga bisa menyelenggarakan sendiri ujiannya di ruangannya sendiri yang sudah dipasangi instalasi komputer dengan soal-soal yang sudah kita rumuskan bersama dengan perguruan tinggi," terang Eko kepada detikFinance di kantornya belum lama ini.

Sistem CAT ini sendiri telah dibekali dengan teknologi yang mumpuni untuk mempublikasikan hasil ujian saringan masuk sesegera mungkin atau biasa dikenal dengan istilah real time.

Dengan penerapan sistem CAT ini, menurut Eko, akan dapat meminimalisir celah-celah terjadinya praktik calo dalam ujian seleksi penerimaan pegawai ASN.
Halaman 2 dari 12
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads